By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 10 Lembaga Negara Resmi Dibubarkan Presiden
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

10 Lembaga Negara Resmi Dibubarkan Presiden

Last updated: 29 November 2020 17:01 17:01
Jatengdaily.com
Published: 29 November 2020 16:45
Share
Presiden Joko Widodo. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Hal ini tertuang dalam Perpres 112 yang ditandatangani Jokowi pada 26 November 2020.

Berikut 10 lembaga yang dibubarkan pemerintah:

  1. Dewan Riset Nasional
  2. Dewan Ketahanan Pangan
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia.
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Pembubaran tersebut dengan alasan, kesepuluh lembaga negara tersebut dinilai tidak efisien untuk menggenjot rencana strategis pembangunan nasional.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2020,” tulis Perpres tersebut.

Dengan dibubarkannya ke-10 lembaga negara ini, maka tugas, fungsi, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip setiap lembaga akan dilimpahkan ke Kementerian/lembaga terkait. she

You Might Also Like

Prodi Inhum SV Undip Gelar Visiting Professor, Hadirkan Pakar dari Universiti Malaya
Klaster Bus, Hotel, dan Keluarga, Diwaspdai Sebagai Penyebaran Covid-19 di Kota Tegal
Semen Gresik Raih Penghargaan Bergengsi Nasional dalam Ajang IDEAS Awards 2024
Gelar Muscab Gaya Baru, PKB Optimistis Tiga Besar di Pemilu 2024
Wahana Escape Room De Javu di Lawang Sewu Tawarkan Tantangan Yang Bernuansa Sejarah
TAGGED:10 Lembaga Negara Resmi DibubarkanPresiden bubarkan 10 lembaga
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?