SEMARANG (Jatengdaily.com)- Setiap merayakan HUT Kemerdekaan RI, Kemenkumham memberi remisi bagi para tahanan se Indonesia, termasuk di Jateng. Begitu juga tahun ini.
Kepala Kanwil Kemenkumhan Jateng, Priyadi mengatakan, sedikitnya 5.991 narapidana di Jateng mendapatkan. Sedangkan 93 orang langsung bebas pada Senin (17/8/2020) hari ini. Demikian penjelasannya, dalam siaran persnya.
Berikut rincian yang bebas. Untuk kasus pidana umum 3.697 orang, terorisme 23 orang, narkotika 2.238 orang, korupsi 19 orang, illegal loging 8 orang, illegal trafficking 2 orang, dan money laundring 4 orang.
Rincian lainnya yaitu sebanyak 5.898 mendapatkan remisi umum I yang artinya masih harus menjalani sisa masa pidana. Kemudian 93 orang lainnya mendapat remisi umum II atau langsung bebas.
LP Kedungpane
Sementara itu, dari Lembaga Pemasyarakatan kelas I Kedungpane dilaporkan, sebanyak 606 narapidananya mendapat remisi atau pengurangan hukuman penjara tepat pada 17 Agustus 2020.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, total remisi umum yang diberikan kepada 606 narapidana ini sesuai dengan usulan yang pihaknya lakukan sebelumnya.
Mereka terdiri atas 420 narapidana kasus pidana umum, 1 narapidana terorisme, 177 narapidana kasus narkotika dan 8 narapidana kasus korupsi.
Adapun masa remisinya pun bermacam-macam. Ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan, sampai enam bulan. Remisi diberikan berdasarkan syarat tertentu. She