By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bareskrim Tangkap Peracik Jamu Ilegal di Klaten
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bareskrim Tangkap Peracik Jamu Ilegal di Klaten

Last updated: 16 November 2020 17:30 17:30
Jatengdaily.com
Published: 16 November 2020 17:30
Share
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat jumpa pers. Foto: humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Direktorat Tindak Pidanan Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri seorang tersangka peracik jamu ilegal berinisial YS di Klaten, Jawa Tengah. YS diamankan lantaran menjual jamu campuran tanpa izin edar.

“Pada tanggal 20 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB subdit 1 Dittipiter Bareskrim polri telah menangkap tersangka YS di wilayah hukum Jatinom kabupaten Klaten, Jawa Tengah Terkait tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (16/11/2020).

Awi menuturkan, tersangka YS pernah mengenyam pendidikan sebagai asisten apoteker. Tersangka YS, kata Awi membuat home industri dan meracik jamu tidak sesuai dengan standar.

“Yang bersangkutan modus appending-nya yaitu saudara tersangka YS membuat home industri tanpa izin karena latar belakang yang bersangkutan pernah bersekolah sebagai asisten apoteker kemudian meracik jamu atau obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik atau CPOB dan tentunya tanpa izin edar,” tuturnya.

Awi menyampaikan, yang bersangkutan telah dua tahun meracik jamu ilegal. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka YS meraup keuntungan hingga 150 juta.

“Tersangka setelah diinterogasi telah melaksanakan tindak pidana ini sejak tahun 2018 dengan omset antara Rp 100 juta sampai Rp 150 juta,” ujarnya.

YS diduga melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen dan terancam hukuman lima tahun penjara.

“Terkait kejadian tersebut, yang bersangkutan telah melanggar pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 1 huruf A juncto pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana berupa penjara maksimal 5 tahun,” imbuhnya

You Might Also Like

Peduli Palestina, Ribuan Umat Hindu Gelar Doa Bersama di Candi Prambanan
Perencanaan Sustainable Eco-Agrotourism di Desa Kemuning, Karanganyar Kembangkan Potensi Wisata
Pencegahan Penyakit Langka di Tanah Air, Deteksi Dini Harus Ditingkatkan
Kejari Demak Eksekusi Barang Bukti Perkara Tipikor Dana Desa Gemulak Sayung Rp 570.936.311
Perangi Covid-19, PT SG Sterilisasi Gedung Perkantoran
TAGGED:peracik jamu ilegal di klaten
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?