By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bawaslu Demak Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Demak Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Jatengdaily.com
Published: 16 September 2020 18:44
Share
Khoirul Saleh. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Pada tahap Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Demak Bawaslu Kabupaten Demak menemukan adanya pelanggaran. Meski bukan pelanggaran administrasi, namun disebutkan cukup signifikan, karena berkaitan keselamatan orang banyak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menyampaikan, sebagaimana peraturan perundangan menjadi tanggungjawab dan kewenangan Bawaslu adalah mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. “Khususnya pada tahap pendaftaran Bapaslon, sejauh ini belum ditenemukan adanya pelanggaran administrasi. Namun kami menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya, Rabu (16/9/2020).

Sebagaimana PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), pada pasal 5 disebutkan bahwa pemilihan serentak dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih serta seluruh pihak yang terlibat.

“Saat pendaftaran Bapaslon yang berlangsung dua sesi, baik pada Bapaslon H Mugiyono – H Badruddin (Mugi – Hebad) maupun dr Hj Eisti’anah – H Joko Sutanto (Eisti Jos) ketika itu, banyak pendukung meski memakai masker namun terjadi kerumunan. Dan pada kerumunan tersebut tidak ada yang namanya jaga jarak atau social distancing,” ujarnya.

Sementara seperti diketahui, termasuk dalam standar protokol kesehatan adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Serta menghindari kerumunan.

Temuan pelanggaran protokol kesehatan disebutkan sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Hanya saja yang disesalkan, lanjut Khoirul Saleh, sanksi diatur dalam regulasi penyelenggaraan pilkada hanya berupa himbauan. Sehingga disebutnya kurang tegas dan tidak memberikan efek jera atau shock theraphy.

Maka itu, diharapkan segera adanya revisi perundangan terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Utamanya yang berkaitan dengan sanksi tegas pelanggaran protokol kesehatan. Sebab pemilihan kepala daerah serentak saat ini berlangsung di tengah pandemi covid-19.

“Hal ini penting karena ketaatan pada protokol kesehatan berkaitan erat dengan kesehatan serta keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih serta seluruh pihak yang terlibat,” tandasnya. rie-yds

You Might Also Like

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto Dorong Pelaku Penganiayaan Terhadap Dokter Puskesmas Dipidanakan
Sedikitnya 43 Orang Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin di Sumbar
Ketua DPRD Brebes Positif Covid-19, Tracking Terus Dilakukan
Olivia: Era Digital, Manusia Alami Percepatan Revolusi Kehidupan yang Luar Biasa
Pembalak Liar Boyolali Ditangkap, Kayu Curian akan Dijual ke Gemolong
TAGGED:bawaslu demakpelanggaran protokol kesehatanpilkada serentak
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?