BPJS Terima Pembatalan Kenaikan Iuran, Mekanisme Pelaksanaan Tunggu Koordinasi

SEMARANG (Jatengdaily.com)-  BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS. Hal ini menyusul,  MA yang mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Perpres 75 tahun 2019.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA.

Namun, apapun keputusan MA, pihaknya  menerima dan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjutinya.

”Surat salinan belum diterima. BPJS belum tahu persis seperti apa. BPJS pasti akan melaksanakan apapun keputusannya,” kata Andayani, Kamis (12/3/2020) di Semarang, saat acara sarasehan dengan Pusdokkes Polri.

Jika sudah diterima maka akan dipelajari terlebih dahulu. Hal itu untuk mengetahui apakah pembatalan kenaikan iuran tersebut diberlakukan mulai Januari 2020 atau kapan. “Iya berlakunya kapan masih tunggu kordinasi,” imbuhnya.

Termasuk apakah sisa iuran akan dikembalikan ke peserta atau bagaimana, nantinya akan menggunakan IT.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran sempat naik.

Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000

Kelas II dari Rp  51.000 menjadi Rp 110.000

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Dengan Keputusan MA itu, maka iuran dikembalikan seperti semula.

Kelas III sebesar Rp 25.000,

Kelas II Rp 51.000 dan

Kelas I RP 80.000. she  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *