By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Cegah PHK, Bupati Tegal Usul Kenaikan Cukai Rokok di Angka Moderat
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Cegah PHK, Bupati Tegal Usul Kenaikan Cukai Rokok di Angka Moderat

Last updated: 4 November 2020 14:56 14:56
Jatengdaily.com
Published: 4 November 2020 14:56
Share
Bupati Tegal Umi Azizah saat berkunjung ke dalah satu pabrik. Foto: wing
SHARE

SLAWI (Jatengdaily.com)- Rencana Pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok di tahun 2021 sebesar 13-20 persen mendapat reaksi beragam, salah satunya Bupati Tegal Umi Azizah. Pada prinsipnya, Umi mendukung rencana kenaikan cukai rokok tersebut untuk menambah penerimaan kas negara dan mengurangi tren peningkatan konsumsi rokok terutama di kalangan remaja dan perempuan.

Namun ia berharap, besaran kenaikan tarif cukai rokok 2021 bisa dikaji kembali di angka yang lebih moderat, tidak terlalu tinggi agar imbasnya pada ketenagakerjaan tidak sampai menimbulkan pemutusan hubungan kerja buruh pabrik rokok karena produksinya yang ikut turun.

Umi mengatakan, menjaga hak pekerja untuk hidup layak di tengah pandemi Covid-19 ini memang tidak mudah, serba dilematis. “Di saat daya beli masyarakat menurun akibat pembatasan sosial dan perlambatan ekonomi, alangkah baiknya bila kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kontraksi pada aspek lain yang justru sedang kita jaga keberlangsungannya, yaitu ketenagakerjaan,” katanya, Rabu (4/11/2020).

Umi pun mengungkapkan, saat ini ada sekitar 1.800 orang tenaga kerja yang bekerja di pabrik sigaret kretek tangan (SKT) dan menjadi tumpuan hidup ribuan anggota keluarga lainnya di Kabupaten Tegal. Dirinya mengkhawatirkan, kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang itu berarti kontribusi bagi peningkatan jumlah pengangguran di wilayahnya.

Menurut Umi, tingkat pengangguran terbuka di wilayahnya sebelum terjadi pandemi saja sudah di angka 8,21 persen atau tertinggi di Jawa Tengah. Upayanya menekan angka pengangguran adalah meningkatkan serapan tenaga kerja dengan membuka investasi industri padat karya dan menjaga kelangsungan kerja penduduknya.

Untuk itu, pihaknya pun telah menyurati Menteri Keuangan agar meninjau ulang besaran kenaikan cukai rokok yang sekiranya tidak berdampak pada pengurangan karyawan pabrik rokok, utamanya SKT yang berbasis industri padat karya.

“Setidaknya, dalam situasi krisis ini yang kita perhatikan adalah keberlangsungan tenaga kerjanya dulu. Lagi pula, kenaikan cukai rokok tidak secara signifikan melindungi anak dan remaja dari ancaman kesehatan akibat mengonsumsi rokok. Buktinya, cukai rokok terus naik tiap tahun, tapi jumlah perokok pemula dan perempuan semakin bertambah,” ujar Umi.

Maka, lanjut Umi, faktor keluarga dan lingkunganlah yang harus diintervensi lebih kuat. Sehingga, untuk menekan perokok usia dini, kampanye bahaya rokok lewat jalur pendidikan formal dan informal seperti pendidikan lingkungan dan keluarga lebih dikedepankan, lalu pemberantasan cukai rokok ilegal, pembatasan iklan rokok di media luar ruang, media sosial dan acara-acara hiburan serta event olahraga.

“Saya rasa cara ini lebih efektif jika tujuannya menekan konsumsi rokok di kalangan remaja, anak-anak dan perempuan ketimbang menaikkan cukai rokok,” pungkasnya. wing-she

You Might Also Like

Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 Kena Sanksi, Jokowi Telah Terbitkan Inpresnya!
PPKM Darurat Belum Berakhir, MUI Jateng Ajak Umat Muslim Shalat Idul Adha dan Takbir di Rumah
Usung Konsep ‘Your Everyday Vehicle’, Wuling New Air EV Sematkan Warna Interior Baru
Takut Terpapar Covid, Tuna Netra Tak Mau Memijat Pemudik
Bareng Ayu Ting Ting, Kuaci Rebo Luncurkan Kuaci Rasa Coconut
TAGGED:cegah phkUmi Azizah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?