Demak Masih Zona Merah, Bupati Keluarkan Peraturan Kewajiban Gunakan Masker

2 Min Read
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Demak saat melakukan test swap terhadap orang-orang yang masuk daftar tracing pasien terkonfirmasi covid-19. Foto: rie

DEMAK (Jatengdaily.com)- Tingginya kasus covid-19 hingga saat ini menjadikan Kabupaten Demak masih berstatus zona merah. Hingga pemda pun menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 68 tahun 2020, yang di antaranya mengatur kewajiban mengenakan masker saat berada di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Demak dr H Singgih Setyono menuturkan, saat ini Kabupaten Demak masih berstatus zona merah seiring masih tingginya kasus covid-19 terjadi. Sebagaimana data Gugus Tugas, perkembangan covid per tanggal 22 Agustus tercatat sebanyak 1.157 pasien terkonfirmasi positif covid-19.
“Secara terperinci 176 pasien belum sembuh, 782 sudah sembuh, dan 199 meninggal dunia,” ujarnya.

Sehubungan itu upaya penanganan covid-19 pun intensif dilakukan. Mulai dari membangun laboratorium PCR di RSUD Sultan Fatah di Karangawen hingga menerbitkan perbup yang mengatur kewajiban mengenakan masker, berikut satgas penegakan disiplin protokol (SPDP) kesehatan pencegahan covid-19.


Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Guvrin Heru Putranto menambahkan, upaya-upaya lain juga telah ditempuh untuk menekan penyebaran covid-19. Antara lain melakukan rapid test secara masiv, yang saat ini telah melampaui target. Karena telah dilakukan terhadap 16.000 orang dari target minimal 10.000 atau 1 % dari total jumlah penduduk
Sedangkan tes swap sejauh ini telah dilakukan terhadap 3.500 orang yang berpotensi terpapar. “Belum tercapainya target minimal 5.000 tes swap karena laboratorium rujukan over kapasitas,” jelasnya.

Mengenai Perbup 68/2020 yang penegakannya dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Demak dibantu ratusan personel PSDP, Guvrin Heru Putranto menambahkan, ada tingkatan sanksi diberlakukan. Mulai dari teguran lisan, kerja sosial membersihkan tempat publik/ibadah, hingga denda Rp 250 ribu.

Sanksi bukan bermaksud untuk memberatkan masyarakat. Melainkan untuk memberikan efek jera. Sebab mematuhi protokol kesehatan termasuk cara mencegah dan melindungi diri dari paparan virus Corona, yang hingga kini belum ditemukan vaksinnya. rie-she

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *