By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Di Tegal, Empat Orang Dibekuk Karena Penyalahgunaan Narkotika
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Di Tegal, Empat Orang Dibekuk Karena Penyalahgunaan Narkotika

Last updated: 10 Maret 2020 15:30 15:30
Jatengdaily.com
Published: 10 Maret 2020 15:30
Share
Polres Tegal menunjukkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan gorila. Foto: wing
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)- Empat orang berhasil dibekuk dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu dan tembakau gorila.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kasat Narkoba AKP Bambang mengatakan keempat pelaku itu berhasil ditangkap saat digelar operasi anti narkotika (antik) Februari lalu. Mereka kini meringkuk di jeruji besi, sambil menunggu penyidikan selanjutnya.

“Kegiatan ini kita lakukan 10-29 Februari lalu. Ada 4 pelaku yang berhasil diamankan, seorang di antaranya masih di bawah umur,” kata Kasat Narkoba, Selasa (10/3/2020).

Menurut Bambang, pelaku yang berhasil diamankan masing-masing NW, yang berhasil dibekuk di Jalan Yos Sudarso Kota Tegal. Dari tangannya, polisi mengamankan 1,01 gram paket sabu.

“Selanjutnya dari pelaku IY, petugas berhasil mengamankan 1,76 gram sabu-sabu,” ujarnya.

Pelaku ketiga yang berhasil diamankan, kata Bambang, yakni FL. Pelaku yang diketahui masih di bawah umur ini diamankan, lantaran memiliki tembakau gorila seberat 6,88 gram.

“Terakhir yakni MI yang juga kedapatan memiliki tembakau gorila seberat 5,94 gram,” tandasnya.

Keempat pelaku kini dijerat dengan pasal yang berbeda undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. wing-she

You Might Also Like

PSIS vs PSIM, Pelatih Dragan Ingin Coba Semua Pemain
Ribuan Anak Yatim Piatu Akibat Covid, Gus Yasin Ajak Warga Jateng Jadi Orang Tua Asuh
Tingkatkan SDM Warga Pedesaan, Untag Lepas Mahasiswa KKN
Unissula Buka Jalur Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk Yang Tidak Mampu
Terdampak Corona, Pemerintah Diminta Serap Hasil Tangkapan Nelayan
TAGGED:narkotikaPolles TegalSabu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?