By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Diduga Terkait Meninggalnya Panitera, PN Semarang Ditutup 7 Hari
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Diduga Terkait Meninggalnya Panitera, PN Semarang Ditutup 7 Hari

Last updated: 18 Juli 2020 19:44 19:44
Jatengdaily.com
Published: 18 Juli 2020 19:44
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)  – Menyusul meninggalnya Endang Wurdianti SH, seorang Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, di RSUD Kota Salatiga berdampak panjang. Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, kantor PN Semarang ditutup selama tujuh hari.

”Pengadilan Negeri Semarang ditutup sementara selama tujuh hari. Agenda persidangan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk sementara ditutup selama tujuh hari,” kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Sabtu (18/07/2020).

Ketua PN Semarang memerintahkan penutupan sementara akan mulai dilakukan pada Senin (20/7) lusa. Ia menuturkan rencana penutupan tersebut juga telah dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sambil menunggu instruksi lebih lanjut.

Sementara itu untuk persidangan perkara pidana, kata dia, para hakim diminta untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai mekanisme persidangan secara daring.

Seperti diketahui, Endang Wurdianti SH, Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, meninggal dunia di RSUD Kota Salatiga. Dia diduga terpapar Covid-19. Sebelumnya, mantan Wakil Panitera PN Salatiga itu dikabarkan dirawat di rumah sakit karena sakit tipus. Ketua PN Semarang, Dr Agus Rusianto SH, segera mengintruksikan seluruh jajarannya melakukan rapid test. Jika hasil test reaktif, maka yang bersangkutan diminta segera test swab. Khusus untuk pola kerja selama masa pandemi covid-19, dilakukan menggunakan pedoman Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 6 tahun 2020.

 “Instruksi pimpinan (Ketua PN) demikian. Karena baru diketahui Beliau almarhumah meninggal tadi siang (Jumat) pukul 14.30 WIB di RSUD Salatiga. Sebelumnya almarhumah mengatakan menderita tipus,” kata Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, Sabtu (18/7/2020).

Eko mengaku, lembaganya sudah dilakukan penyemprotan seluruh kantor. Selain itu ada kebijakan lain di mana karyawan yang sedang tidak enak badan untuk melapor pimpinan, yang nantinya akan dibuatkan Surat Keputusan Work From Home (WFH).

“Sterilisasi ruang panitera muda sudah dilakukan pagi tadi, kalau OTG (orang tanpa gejala) sementara belum ada dilingkungan pegadilan,” jelasnya. Almarhumah Endang Wurdianti dilantik sekitar dua minggu lalu. Berdasarkan keterangan Eko, sejak dilantik langsung tidak masuk kerja karena sakit. Almarhumah tinggal di Salatiga. st

You Might Also Like

Sinergitas Undip dan Media Massa Dorong Pemberitaan Positif bagi Masyarakat
Maulid Diba di Masjid Unwahas, Ulama Jateng Doakan Ganjar-Yasin
HUT ke-40 Satpam Digelar Virtual Serentak
Dana Desa Dipakai Investasi, Kades Ditahan Kejari
Peran Aktif TelkomGroup Dukung Perkembangan Industri Radio di Era Digital
TAGGED:Panitera PN Semarang meninggalPanitera PN Semarang terpapar CovidPN Semarang ditutup 7 hari
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?