By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ganjar Terbitkan Edaran Pantauan Orang Berkunjung dari Luar Daerah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ganjar Terbitkan Edaran Pantauan Orang Berkunjung dari Luar Daerah

Last updated: 10 April 2020 18:21 18:21
Jatengdaily.com
Published: 10 April 2020 18:21
Share
ilustrasi
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan surat edaran pengawasan terhadap kunjungan orang dari luar daerah. Jika tak bisa menunjukan keterangan negatif Covid-19 yang bersangkutan otomatis masuk dalam pantauan.

Klausul tersebut, muncul pada poin kedua surat edaran nomor 440/0007223, tentang kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat, dan prosedur karantina rumah bagi masyarakat di Jawa Tengah, yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada Kamis (9/4/2020). Pada edaran tersebut, gubernur mengamanatkan agar pemerintah kecamatan, kepala desa hingga pengurus RT dan RW membentuk Posko Covid-19.

“Tugasnya melakukan identifikasi dan pendataan warga atau penduduk atau tamu yang baru datang dari daerah manapun, baik Indonesia maupun luar negeri. Dan selanjutnya memasukan yang bersangkutan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP), sepanjang yang bersangkutan tidak atau belum dapat menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan atau hasil laboratorium yang menyatakan bebas atau negatif Covid-19,” tulis Ganjar.

Kemudian, orang dan keluarga yang dikunjungi wajib melaksanakan observasi (pantauan kesehatan) mandiri minimal 14 hari. Jika dalam masa tersebut, yang bersangkutan mengalami perburukan kesehatan, maka ia harus dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan.

“Anggota keluarga (yang dikunjungi) dengan sendirinya masuk dalam kategori ODP dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah. Dalam masa tersebut, ada pengawasan dari masyarakat sekitar dan atau pemerintah desa, kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” imbuh Ganjar, seperti dikutip dari laman Jatengprov.go.id.

Pada surat tersebut, Ganjar juga meminta seluruh warga memakai masker jika bepergian ke luar rumah, tanpa terkecuali. Ia pula mendorong pemerintah kabupaten dan kota, agar memberikan bantuan modal pada usaha mikro untuk pembuatan masker kain.

“Guna menjaga ketersediaan pasokan masker sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat, bupati atau walikota dapat menginisiasi masyarakat dan memberi bantuan modal untuk pembuatan masker. Namun tetap, bahannya harus sesuai dengan standar kesehatan, serta menjaga jarak saat proses produksi,” tandasnya. she

You Might Also Like

Presiden Resmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan
Paula Verhoeven dan Baim Wong Gagal Mediasi di Sidang Cerai Perdana
Dugder Diganti Halaqah Tandai Awal Ramadan
Coblosan, 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional
Erupsi Gunung Semeru, Tak Ada Laporan Korban Jiwa
TAGGED:Ganjar PranowoGubernur Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?