By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kepala Daerah Diminta Kirim Surat ke PT KAI Terkait Pembatasan Mobilitas Orang dengan KA
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kepala Daerah Diminta Kirim Surat ke PT KAI Terkait Pembatasan Mobilitas Orang dengan KA

Last updated: 5 April 2020 18:34 18:34
Jatengdaily.com
Published: 5 April 2020 18:33
Share
Suasana stasiun Tawang sepi. Foto: Jatengdaily.com/ humas Daop 4
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Dengan sudah dibatalkannya 15 perjalanan kereta api (KA) mulai awal April, PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus mengikuti perkembangan situasi yang terjadi di Indonesia ini.

Banyak wilayah yang sudah menerapkan isolasi mandiri di daerahnya, sehingga berdampak pula pada okupansi Kereta Api.

Bahkan Kepala Daerah ada yang sudah melayangkan surat kepada Direktur Utama PT KAI (Persero) untuk tidak mengoperasikan kereta api (KA)-nya ke wilayah tertentu. Tentu saja hal ini menjadi salah satu faktor penting untuk mengambil langkah dalam pembatalan suatu KA oleh pihak PT KAI.

Demikian dikatakan oleh Kepala Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro dalam rilisnya, Minggu (5/4/2020).

Diharapkan para Kepala Daerah yang berada di wilayah kerja Daop 4 Semarang mulai dari Tegal hingga Cepu, juga ke arah selatan sampai dengan Gundih, dapat juga melayangkan surat kepada PT KAI terkait pembatasan mobilitas / arus orang yang masuk di wilayahnya melalui transportasi Kereta Api.

Sedangkan Direksi PT KAI (Persero) meneruskan arahan dari Presiden dan Menko Kemaritiman & Investasi RI, dalam rapat terbatasnya, bahwa, tidak ada larangan untuk mudik, tetapi orang yang mudik berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP). ”Hal ini tentu akan menjadi perhatian kita bersama dalam mensikapinya,” jelasnya.

Juga adanya pembatasan okupansi KA maksimal 50% dalam rangka physical distancing atau menjaga jarak, dengan sistem blok seat pada pengaturannya.

Hal physical distancing ini berlaku juga meskipun ada hubungan sebagai pasangan, saudara ataupun keluarga. she

You Might Also Like

Pertamina Catat Peningkatan Konsumsi BBM dan LPG di Jateng dan DIY Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023
Sikapi Aksi 22 Mei, Nasdem Ajak Elemen Bangsa Bersatu
Kampung Melayu Semarang akan Ditata dan Dikembangkan jadi Objek Wisata
1.300 Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan ke Mekah
Antisipasi Corona, KONI Semarang Tunda Sejumlah Agenda
TAGGED:Pembatalan KAPT KAI DAOP IV
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?