Oleh : Iskandar
Statistisi pada BPS Provinsi Jawa Tengah
BEBERAPA hari yang lalu, Rabu (25/11/2020), publik disuguhkan sebuah drama Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap orang nomor satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penangkapan ini dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta tatkala Menteri dan rombongannya baru tiba di Jakarta setelah melakukan lawatan ke Amerika Serikat.
Menteri KKP diduga telah melakukan tindakan korupsi kasus suap izin ekspor benih lobster (benur). Dua hari kemudian, Jumat (27/11/2020), KPK juga melakukan OTT terhadap Wali Kota Cimahi, Jawa Barat. Wali Kota Cimahi diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit di Cimahi.
Renteten OTT ini memberikan gambaran, meskipun di tengah pandemi, tidak menyurutkan langkah KPK untuk terus mengukir prestasi dalam mengungkap kasus korupsi yang melanda negeri. Langkah KPK ini tentunya perlu mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat agar tindakan korupsi bisa dicegah dan tidak ada yang berani melakukan tindakan korupsi.
Karena korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan dengan luar biasa.
IPK dan IPAK
Semenjak tahun 1995, Transparancy International telah menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) setiap tahun dengan mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politis. Dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2015, terjadi penurunan tingkat korupsi di Indonesia yang ditandai dengan peningkatan IPK. Penurunan ini terjadi sebagai dampak didirikannya KPK pada tahun 2002. Namun peranan KPK baru signifikan terlihat pada tahun 2005. Pada tahun 2005 IPK naik menjadi 20 dan terus mengalami peningkatan sampai dengan tahun 2018 dimana IPK Indonesia mencapai 38.
Pada tahun 2019, nilai IPK Indonesia naik dua poin dari tahun sebelumnya menjadi 40 dan menempatkan Indonesia pada posisi 85 dari 180 negara. Pada peringkat pertama diduduki oleh Denmark dan New Zealand dengan skor 87, disusul oleh Finlandia di peringkat kedua dengan nilai IPK 86. Sementara itu, di posisi buncit ditempati oleh Somalia dengan nilai IPK 9. Namun di level ASEAN, Indonesia menduduki peringkat ke-4 setelah Singapura, Brunei Darussalam, dan Malaysia.
Peningkatan nilai IPK rupanya sejalan dengan perilaku masyarakat Indonesia yang anti korupsi yang diukur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui suatu Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). SPAK bertujuan untuk mengukur permisifitas masyarakat terhadap perilaku-perilaku korupsi, sosialisasi dan pengetahuan tentang anti korupsi. Survei ini dilandasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dalam Perpres tersebut, sasaran global yang ingin dicapai terkait korupsi adalah secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuk. SPAK juga dilandasi oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.
Hasil pendataan SPAK ini adalah Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti semakin baik. Artinya masyarakat Indonesia semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
IPAK juga disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Dimensi persepsi berupa penilaian masyarakat terhadap beberapa perilaku anti korupsi di masyarakat. Sedangkan dimensi pengalaman merupakan pengalaman anti korupsi yang dialami masyarakat.
Nilai IPAK masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Pada tahun 2018, nilai IPAK sebesar 3,66 dan tahun 2019 meningkat menjadi 3,70. Peningkatan ini disebabkan oleh menurunnya akses masyarakat terhadap pelayanan publik melalui perantara dan menurunnya masyarakat yang memberikan uang/barang melebihi ketetentuan dan menganggap hal itu lumrah. Dan pada tahun 2020 nilai IPAK naik lagi menjadi 3,84. Dengan indeks persepsi sebesar 3,68 dan indeks pengalaman sebesar 3,91.
Kondisi ini tentunya patut disyukuri meskipun nilai IPK maupun IPAK masih perlu ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang. Upaya yang dilakukan diantaranya dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap perilaku koruptif. Juga perlunya penanaman budaya integritas dan nilai-nilai anti korupsi mulai dari lingkup keluarga sedari dini agar menjadi bekal dalam interaksi di lingkup yang lebih luas.
Di sisi lain penegakan hukum bagi koruptor dengan adil dan upaya pemberantasan tindak korupsi dengan adanya OTT KPK diharapkan menjadi alarm serta memberikan efek jera bagi pihak manapun yang berniat untuk korupsi. Dengan demikian harapan masyarakat Indonesia bisa menikmati kesejahteraan seperti yang dirasakan oleh masyarakat di Denmark dan New Zaeland bisa segera terwujud. Jatengdaily.com-yds
0



