By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Mulai 1 Mei Iuran BPJS Kesehatan Kembali Semula, Kelebihan Bayar Januari sampai Maret Tak Dikembalikan
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mulai 1 Mei Iuran BPJS Kesehatan Kembali Semula, Kelebihan Bayar Januari sampai Maret Tak Dikembalikan

Jatengdaily.com
Published: 1 Mei 2020 13:41
Share
Foto: Kemenkes
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menyusul pembatalan kenaikaikan iuaran BPJS Kesehatan, maka mulai hari ini, Jumat (1/5/2020), iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yakni segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali turun.

Iuran peserta mandiri ini akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Besaran iuran untuk kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Namun, iuaran yang telah dibayar oleh peserta pada Januari sampai Maret 2020 atau tiga bulan, tidak dikembalikan. Iuran yang telah dibayar itu sebelumnya, mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Selanjutnya, per 1 Mei 2020 peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Adapun penyesuaian iuran ini hanya berlaku untuk peserta segmen PBPU dan BP.

Sementara segmen peserta lainnya, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019. she

You Might Also Like

Dipersiapkan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Semeru
Polri Antisipasi Ancaman Terorisme di Pemilu 2024
Menag Positif Covid-19, Jalani Isolasi di Rumah Sakit
Hujan Deras Sebabkan Longsor Timbun Sebagian Ruas Tol Semarang-Solo
Delegasi KTT ASEAN Disambut Dalam Suasana Sejuk IKN
TAGGED:diberlakukan mulai 1 meiiuranbpjs kesehatan turun
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?