By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Operasi Sikat Jaran, Reskrim Demak Sita 41 Sepeda Motor Curian
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Operasi Sikat Jaran, Reskrim Demak Sita 41 Sepeda Motor Curian

Last updated: 29 Juli 2020 15:52 15:52
Jatengdaily.com
Published: 29 Juli 2020 15:52
Share
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama saat menginterogasi salah satu tersangka pencurian sepeda motor yang dibekuk dalam Operasi Jatan Candi 2020, yang terpaksa dilumpuhkan dengan tinta panas karena berusaha kabur dari kejaran petugas. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)– Sebanyak enam tersangka pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Satreskrim Polres Demak dalam  Operasi Pekat Kejar Kendaraan (Sikat Jaran) Candi 2020.

Selama 20 hari kegiatan berlangsung, 41 kendaraan bermotor roda dua turut disita sebagai barang bukti.Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi menyampaikan, enam tersangka yang diringkus lima di antaranya warga Demak yang sudah lama masuk daftar pencarian orang.

Sedangkan seorang lagi perempuan, warga Pedurungan Semarang adalah kekasih salah satu tersangka yang turut serta dalam aksi pencurian dengan peran mengawasi saat berlangsungnya pencurian.

“Dari enam tersangka tersebut, seorang berinisial E diduga adalah penadah barang curian. Saat didatangi rumahnya, anggota kami menemukan puluhan motor bodong hasil curian yang siap dijual seharga Rp 2 juta setiap unitnya,” kata kapolres, Rabu (29/7/2020). 

Sementara satu orang tersangka, BA (21) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dari kejaran petugas. Warga Mranggen yang juga residivis tersebut berkilah beraksi di enam TKP, antara lain di Sayung, Mranghen dan Karangtengah.Dari 41 unit sepeda motor yang disita,  sebanyak 17 di antaranya diamankan dari keenam tersangka. Semantara 24 unit sisanya diperoleh dari tersangka penadah, yang dibekuk sebelum Sikat Jaran Candi 2020 digelar.

Mengenai modus yang digunakan para tersangka, Fachrur Rozi menyebutkan, semuanya menggunakan kunci T. Kebanyakan sepeda motor yang dicuri sedang diparkir di luar rumah. Meski ada pula yang dibawa kabur setelah pelaku merusak pintu rumah korban, seperti terjadi saat pencurian satu unit PCX di Desa Grogol Kecamatan Karangtengah. Para tersangka Sikat Candi 2020 dijerat pasal 363 KUHP. Dengan anvaman hukuman tujuh tahin penjara. rie-she

You Might Also Like

Mahasiswa KKN Beri Pelatihan Membuat Sofa dari Ecobrick
Petugas Promkes Harus Mumpuni Tingkatkan Derajat Kesehatan
Hujan Deras Sebabkan Longsor di Tiga Desa di Slawi
Penanggulangan Banjir Kendal, Penanganan Darurat Tanggul Jebol Sungai Bodri Dikebut
Presiden: Klaster Pilkada, Keluarga, & Perkantoran Perlu Diwaspadai Sebagai Penyebaran Covid-19
TAGGED:Reskrim Demak Sita 41 SPM Curiansikat jaran polres demak
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?