BREBES (Jatengdaily.com) – Proses hukum terhadap pelawak yang juga mantan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Nurul Qomar terus berlanjut. Tim hukum Umus, yang diwakili Tobidin SH MH, Rabu (26/6/2019) mendatangi Kejaksaan Negeri setempat, dengan membawa setumpuk berkas.
Tobidin datang ke Kejaksaan Brebes pukul 10.00 WIB. Pengacara ini membawa berkas surat penting yang berkaitan dengan pemalsuan ijazah S2 dan S3 Nurul Qomar.
Beberapa dokumen penting yang dibawa yakni, klarifikasi dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Surat Keterangan Lulus (SKL) S2, S3 dan curriculum vitae atau CV yang dilampirkan Qomar pada saat mencalonkan diri sebagai rektor Umus.
“Semua dokumen itu lengkap. Kami bawa surat klarifikasi dari UNJ, SKL S2, S3 dan CV. SKL ini dilampirkan sebagai syarat saat akan mencalonkan diri sebagai Rektor Umus,” kata Tobidin.
Ditambahkan dia, pada surat hasil klarifikasi pihak UNJ ditegaskan bahwa Pentolan ‘4 Sekawan’ Qomar dinyatakan belum lulus S2 dan S3. Adapun dokumen tersebut untuk menegaskan kepada masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Qomar.
Perlu diketahui, kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Qomar dilaporkan Umus pada Agustus 2017 silam. Seiring bergulirnya waktu, Qomar baru bisa ditahan Senin (24/6/2019) petang. Penahanan tersebut dilakukan, mengingat berkas penyidikan telah selesai atau P21.
“Sesuai dengan aturan, terlapor sudah dipanggil dua kali untuk diperiksa. Tetapi tidak pernah hadir, sehingga pihak Kepolisian melakukan penangkapan. Apalagi berkas sudah lengkap,” tandas Tobidin.
Ihwal permohonan penangguhan penahanan terhadap Qomar, Tobidin mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Brebes. wing-she
GIPHY App Key not set. Please check settings