By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pekerja Swasta Bergaji Kurang Rp 5 Juta Dibantu Rp 600.000 per Bulan, Menaker: Uangnya Masuk Rekening!
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pekerja Swasta Bergaji Kurang Rp 5 Juta Dibantu Rp 600.000 per Bulan, Menaker: Uangnya Masuk Rekening!

Last updated: 13 Agustus 2020 06:23 06:23
Jatengdaily.com
Published: 13 Agustus 2020 05:28
Share
Menaker Ida Fauziyah. Foto: YouTube
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Masa pandemi COVID-19 dimana perekonomian mengalami goncangan, pemerintah akan memberi bantuan kepada pegawai swasta, sebesar Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta.

Namun, syaratnya, adalah ditujukan bagi mereka karyawan swasta atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulannya. Syarat lainnya, adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, mereka yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,  Pekerja/Buruh penerima upah.

Syarat lainnya adalah memiliki rekening bank yang aktif, juga tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pra Kerja.

Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bantuan diberikan dengan alasan, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, karena pegawai swasta dengan penghasilan di bawah 5 juta ada yang gajinya berkurang atau dipotong oleh perusahaan karena pandemi COVID-19.

Pada kenyataannya para pekerja ada yang upahnya menyusut, misalnya saja karena penyesuaian jam kerja sebagai konsekuensi dari penerapan protokol kesehatan.

Sementara menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani BLT pekerja untuk gaji di bawah Rp 5 juta itu merupakan bagian dari stimulus memulihkan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19 untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat.

Uang BLT untuk karyawan swasta di bawah Rp 5 juta akan langsung masuk ke rekening pribadi pekerja. Menaker memastikan uang itu tak mampir ke pemerintah. Namun syaratnya rekening pekerja harus tervalidasi.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan di seluruh cabang di Indonesia tengah melakukan pendataan rekening para pekerja. Menaker meminta agar para dinas ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan agar membantu pendataan.

Sedangkan mekanismenya adalah akan dimulai bulan September hingga Desember 2020. Pencairan dimulai dalam dua tahap. Tahap pertama pada bulan September dengan uang yang akan ditransfer langsung dua bulan yakni Rp 1,2 juta. Sisanya akan ditransfer pada kuartal keempat dengan nilai uang Rp 1,2 juta. She

You Might Also Like

Pemilu Susulan di Demak Digelar 24 Februari 2024, di 114 TPS
Perumahan Permata Puri Amblas, Pemkot Semarang Dorong Pengembang Bertanggung Jawab
RSI Sultan Agung Gelar Edukasi Kesehatan dan Bakti Sosial di Trunojoyo Banyumanik
Jessica Mila Jarang ke Salon Lantaran Pandemi Covid-19
Bareskrim Polri Bidik Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal Yang Rugikan Warga
TAGGED:bantuan langsung tunaigaji di bawah 5 juta dapat bantuanmenaker ida fauziah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?