By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada 2020 akan Berlangsung 4-6 September, KPU Gelar Rakor
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada 2020 akan Berlangsung 4-6 September, KPU Gelar Rakor

Last updated: 28 Agustus 2020 07:16 07:16
Jatengdaily.com
Published: 28 Agustus 2020 07:15
Share
Ilustrasi pilkada
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di 270 daerah di Indonesia siap memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon), yang akan berlangsung pada 4-6 September 2020 mendatang.

Hal ini didasari Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Jadwal, Tahapan dan Program Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Oleh karena itu, dalam rangka persiapan menghadapi tahapan pengumuman pendaftaran calon 28 Agustus – 3 September dan masa pendaftaran calon 4-6 September 2020 tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Pendaftaran Pemilihan 2020 bersama KPU provinsi, pada Kamis (27/8/2020).

Kegiatan yang digelar secara daring ini dibuka Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Evi Novida Ginting didampingi Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari.

Evi menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan menjelang berlangsungnya tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada Pemilihan 2020 ini. Seperti cermat dan memahami aturan syarat calon dan syarat pencalonan.

Evi juga berharap melalui rakor ini juga terhimpun masukan serta pandangan dari tiap KPU provinsi agar tidak terjadi dihari pendaftaran.

Senada Hasyim Asy’ari mengingatkan apa saja yang perlu diperhatikan dalam menghadapi pengumuman pendaftaran paslon. Dia juga berpesan agar jajarannya tidak salah dalam menginformasikan pesan tahapan pencalonan seperti kapan dibuka dan kapan masa ditutup. “Harus jelas jangan sampai salah mengumumkan waktu penutupan pendaftaran, karena yang benar adalah 6 September pukul 24.00 waktu setempat,” tutur Hasyim, seperti dilansir dari laman resmi KPU, Jumat (28/8/2020).

Usai pemaparan dibuka sesi diskusi dengan KPU provinsi untuk melihat bagaimana perkembangan persiapan tahapan pendaftaran didaerah masing-masing. Juga pesan agar selalu memerhatikan setiap syarat pencalonan secara detail dan merinci dalam memverifikasi syarat pencalonan.

Hal ini mengingat pendaftaran menjadi salah satu tahapan yang cukup penting karena memberi ruang bagi publik (mengetahui) bakal pasangan calon yang resmi diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik. She

You Might Also Like

Buktikan Tetap Kokoh, SG Raih Berbagai Prestasi Gemilang Selama 2021
Gempa M5,4 di Papua, Polisi Fokus Beri Pertolongan ke Warga
Atasi Stunting, Kota Semarang Siapkan 5.468 Dus Susu Gratis per Bulan
Polda Gorontalo Lepas Jenazah Briptu RF Yang Diduga Bunuh Diri, Diberangkatkan ke Semarang
Undip Adakan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Gulon Kabupaten Magelang
TAGGED:pendaftaran bakal paslonpilkada 2020
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?