By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pengedar Sabu dalam Boneka Dibekuk BNN Jateng
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pengedar Sabu dalam Boneka Dibekuk BNN Jateng

Last updated: 19 Mei 2020 19:58 19:58
Jatengdaily.com
Published: 19 Mei 2020 19:58
Share
Tersangka pengedar sabu yang dibekuk BNN Jateng. Foto: Jatengdaily.com/adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) –Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah menangkap dua orang pengedar yang berusaha menyelundupkan sabu dalam boneka di Pekalongan dan Batang. Modus pelaku menumpang mobil pick-up agar bisa mengelabuhi petugas dan bisa lolos dari PSBB.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan mengatakan penangkapan bermula pihaknya mendapat laporan terkait adanya pengedar narkotika di wilayah Panjang Wetang, Pekalongan. Dari penyelidikan tersebut petugas lalu menangkap Rusdi, yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari wanita bernama Sri Hartatik alias Wezrex (31).

“Kita tangkap di tempat terpisah Rusdi (36) dulu yang kita tangkap pada 5 Mei di Kecamatan Pekalongan Utara. Sedangkan Sri Hartatik kita tangkap di kosnya Kabupaten Batang dengan amankan barang bukti sabu 200 gram dan pil ekstasi biru 500 butir yang di sembunyikan dalam boneka beruang,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan, Selasa (19/5/2020).

Sedangkan dari hasil pemeriksaan Sri Hartatik mengedarkan sabu kepada Rusdi atas perintah napi lapas Kelas II B Pati bernama Widodo. “Kita masih kembangkan terus, dari mana barang itu didapat,” ujarnya.

Dari pengakuan Sri Hartatik dia mengambil barang sabu dari Jakarta untuk diedarkan ke Pekalongan. Lantas ia memilih menggunakan mobil pick-up, agar lolos dari pemeriksaan petugas.

“Modus ini baru kita ungkap di masa pandemi. Mengambil kesempatan saat PSBB dengan pembatasan kendaraan yang selama ini bisa lolos adalah berupa mobil pick-up,” jelasnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara hingga hukuman mati. adri-yds

You Might Also Like

Nguri-nguri Budaya, ASN Kenakan Pakaian dan Bahasa Tegalan
Maju Cawagub, Hendi Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Kepala LKPP
PSIS Resmi Kontrak Fernandinho untuk Liga 1 2024/25
Unissula Masuk World Class University Versi Times Higher Education
Semen Gresik Komitmen Gerakkan Potensi Ekonomi Desa dengan Bangun Akses Air Bersih di Wilayah Ring 1
TAGGED:BNN Jatengpengedar sabu dibekuk
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?