By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Peroleh Asimilasi, Vanesa Konsen Urus Anak Lagi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Peroleh Asimilasi, Vanesa Konsen Urus Anak Lagi

Last updated: 19 Desember 2020 13:36 13:36
Jatengdaily.com
Published: 19 Desember 2020 13:36
Share
Instagram.com/@vanessaangelofficial
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menjalani tahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020 lalu, kini artis Vanesa Angel peroleh asimilasi dan sudah pulang ke rumah, sejak Jumat (18/12/2020) kemarin. Vanesa  hanya wajib lapor lewat online, sampai masa tahanannya berakhir, 17 Januari 2021 mendatang.

Vanesa merasa sangat senang, dia pun sudah memperlihatkan kegembiraannya lewat Instagramnya. Karena dia bisa berkumpul dengan buah hati dan suaminya. Dia akan konsen kembali mengurus buah hatinya, yang sempt ditinggal karena menjalani masa-masa di penjara.

Istri Bibi Ardiansyah dan ibu satu anak ini, mendapatkan asimliasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).

“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, kemarin.

Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani setengah masa pidana). Vanessa sendiri seharusnya bebas murni pada 17 Januari mendatang.

Vanesa ditahan atas kepemilikan Narkoba Xanax, dan diputus pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia mulai menjalani masa pidananya pada 18 November 2020 lalu. she

You Might Also Like

Luka Parah, Pelaku Bom Kartasura Masih Hidup
BMKG Terus Pantau Perkembangan Potensi El Nino
Omesh Lelang Motor Rp 300 Juta untuk Bantu Palestina
Mahasiswa KKN Undip di Desa Lanjan Ubah Limbah Kulit Kopi Jadi Pupuk
Jateng Bangun 15 SMK Negeri untuk Anak Kurang Mampu
TAGGED:Bibi Ardiansyahvanesa angelvanesa dapat asimilasi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?