By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pilkada dan Netralitas ASN
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
GagasanSorot

Pilkada dan Netralitas ASN

Last updated: 25 November 2020 17:06 17:06
Jatengdaily.com
Published: 25 November 2020 17:06
Share
SHARE

Oleh : Iskandar
Statistisi pada BPS Provinsi Jawa Tengah

MENURUT Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan pegawai ASN merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang diangkat oleh pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, maka ASN harus netral. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 huruf f : “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan terhadap asas netralitas pada asas netralitas yang berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo dalam acara webinar yang bertajuk “Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak” yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN RB dan UNDIP (10/08/2020) menyerukan, tugas seorang ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, membangun birokrasi yang profesional, menggerakkan dan mengorganisir masyarakat tanpa melihat dari latar belakang apapun dan jangan sampai ASN ini terlibat dalam tim sukses kepala daerah atau incumbent Kepala Daerah.

Namun seruan ini sepertinya belum membumi ke seluruh ASN karena kenyataan di lapangan masih ditemukan ASN yang diduga tidak netral dalam Pilkada Serentak ini. Dugaan ini diperkuat dalam pemberitaan media massa seperti berita dalam kumparan.com yang menyebutkan ada temuan KPK soal netralitas ASN yaitu Kepala Dinas menjadi Tim Sukses Sponsori Kampanye. Ada juga berita di tribunnews.com yang memberitakan temuan KPK atas fenomena ASN yang dimobilisasi oleh calon tertentu untuk mencari sumber dana.

Beberapa kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan, mengapa seorang ASN dengan beraninya melanggar azas netralitas dalam Pilkada? Jawaban atas pertanyaan ini ternyata bisa dijawab dari hasil survei yang dilakukan oleh Komisi ASN (KASN) pada tahun 2018. Survei tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya pelanggaran netralitas.

Hasil survei memperlihatkan beberapa alasan ASN menjadi tidak netral dalam pilkada di antaranya yaitu karena adanya motif untuk mendapatkan/mempertahankan jabatan/materi/proyek (43,4 persen); adanya hubungan kekeluargaan/kekerabatan dengan calon (15,4 persen); kurangnya pemahaman aturan/regulasi tentang netralitas ASN (12,1 persen); adanya intervensi/tekanan dari pimpinan/atasan (7,7 persen); kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral (5,5 persen); adanya anggapa ketidak netralan ASN sebagai hal yang lumrah (4,9 persen); adanya pemberian sanksi yang lemah (2,7 persen) dan alasan lainnya (1,6 persen). Sementara itu yang tidak menjawab ada 6,6 persen.

Dari beberapa penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN di atas maka perlu dilakukan upaya untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Hal ini sangat penting guna menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karena itu, sangatlah tepat bila dalam peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang ke-49 pada tanggal 29 November 2020 ini mengambil tema : Berkontribusi, Melayani dan Menyatukan Bangsa.

Dengan harapan, ASN akan menjaga azas netralitas dan professional dalam memberikan pelayanan publik. Karena jika tidak maka menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, berbagai pelanggaran akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lainnya, seperti perilaku KKN, kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang menciderai kepentingan publik.

Dengan demikian semoga pelaksanaan Pilkada 2020 ini bisa berlangsung dengan baik, tertib dan damai serta asas netralitas ASN bisa dijaga. Meskipun tentunya perlu ditegakkan punishment bagi ASN yang masih melanggar asas netralitas dan sebaliknya diberikan reward bagi ASN yang mampu menjaga azas netralitas dan berprestasi. Jatengdaily.com-yds

You Might Also Like

Idul Kurban dan Kesalehan Sosial
Tantangan Kandidat Perempuan dalam Pilkada
Komitmen FKUB dan Walikota Bangun Kerukunan
Puasa, Pemicu Energi Positif
Ketimpangan Pengeluaran Jawa Tengah
TAGGED:bps jawa tengahiskandaropinipilkada dan netralitas asn
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?