BOGOR (Jatengdaily.com)- Presiden Jokowi menerima draft final Undang-Undang Cipta Kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang sudah disahkan, Rabu (14/10/2020).
Sekretariat Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan, Draf final UU Cipta kerja yang berjumlah sebanyak 812 halaman yang dikirimkan ke Jokowi ini sudah dilakukan penyempurnaan oleh pihak redaksional.
Dari 812 halaman itu, sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan. Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Selanjutnya, Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang. Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB,
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, memang ada perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya. Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas. she
GIPHY App Key not set. Please check settings