in

Prof Musahadi Dikukuhkan Jadi Guru Besar Bidang Hukum Islam UIN Walisongo

Rektor UIN Walisongo Prof Dr Imam Taufiq (kiri), mengukuhkan Prof Dr Musahadi, M Ag dsebagai Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Rabu(8/1/2020). Foto: ody

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Prof Dr Musahadi MAg dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo. Pidato pengukuhan disampaikan dihadapan para Senat Terbuka bertempat di Aula 2 Kampus 3 UIN Walisongo, Rabu (8/1/2020).

Mengangkat judul “Fiqih Prasmanan Mencermati Disrupsi di Bidang Hukum Islam” Musahadi mengemukakan, beberapa agenda penting yang perlu memperoleh perhatian dari para sarjana, peneliti, dan stake holder ilmu hukum Islam.

Pertama, perlu memperluas cakupan fiqih di era digital. Berdasarkan fakta bahwa dalam kemudahan akses kepada informasi dan pengetahuan di dunia maya, perilaku buruk para nitizen juga memperoleh kemudahan untuk diekspresikan, seperti penerbaran hoax, ujaran kebencian, fitnah dan provokasi.

“Itulah sebabnya, konten fiqih virtual yang sangat penting diatur adalah soal hoax, ujaran kebencian, fitnah dan provokasi yang bisa dilakukan oleh siapa saja secara leluasa di dunia Maya,” jelasnya.

Kedua, mengingat kontestasi dalam “the new market place of ideas” lebih didominasi oleh kelompok-kelompok konservatif dengan konten-konten yang cenderung radikal, maka lembaga-lembaga keagamaan dan ulama-ulama harus lebih aktif dan atraktif memaksimalkan ruang-ruang digital agar masyarakat memiliki lebih banyak lagi pilihan-pilihan informasi.

“Langkah ini sekaligus mempersempit ruang cyber bagi fatwa-fatwa hukum Islam yang tidak bertanggung jawab yang diunggah oleh ulama-ulama non orientatif,” tegasnya.

Ketiga, pentingnya kurikulum yang harus update terkait perubahan bagi dunia pendidikan baik perguruan tinggi, madrasah hingga pesantren. Mencermati arah perubahan tersebut, maka salah satu kompetensi yang harus diperhatikan dalam kurikulum pendidikan hukum Islam adalah, selain yang selama ini menjadi konten tradisional di bidang fiqih, usul Al fiqh dan falsafah al-tasyri, adalah soal literasi digital media.

“Mengingat hampir tidak ada dimensi kehidupan dan hubungan sosial sekarang ini yang tidak diinstrumentasi oleh internet,” tegasnya.

Keempat, pada level masyarakat, harus ada upaya meningkatkan literasi media digital agar bisa menggunakan media digital secara cerdas dan bertanggungjawab.

Maka dalam paparannya ditegaskan bahwa, era disrupsi ini, siapapun yang bersentuhan dengan discourse mengenai fiqih akan lebih mudah bertemu dengan fenomena ikhtilaf.

“Itulah sebabnya, literasi mengenai perbedaan pendapat dalam hukum Islam menjadi sangat penting. Sikap yang diharapkan muncul adalah sikap menerima realitas yang berbeda dengan kita atau dalam istilah Milad Hanna disebut sebagai menerima pihak lain yang berbeda sebagai modal sosial membangun atmosfir hukum Islam yang lebih fungsional dan produktif dimasa mendatang,” harapnya.

Sementara itu Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof Dr Imam Taufiq MAg, dalam sambutannya menyatakan bahwa pengukuhan ini merupakan anugrah bukan hanya bagi Prof Musahadi dan keluarga, tetapi juga bagi UIN Walisongo Semarang. “Bagi saya gagasan Fikih Prasmanan sangat relevan untuk menjawab cara beragama Muslim Indonesia dewasa ini dengan beberapa pertimbangan,” tegas rektor. ody-she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Banjir Genangi Ratusan Rumah di Tembok, Adiwerna

Co-Working Space Trasa Siap Diresmikan, Ardie: Perlu Sedikit Modifikasi