Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada di Jateng Selesai, Mayoritas Tak Pakai Sirekap

2 Min Read
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Jateng Anik Sholihatun. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2020 di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah selesai.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Jateng Anik Sholihatun, Jumat (18/12/2020) dalam siaran persnya mengatakan, sebagian besar proses rekapitulasi perolehan suara itu dilakukan secara manual. Tak sepenuhnya menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagaimana direncanakan.

Cara manual ditempuh karena pada saat pelaksanaan rekapitulasi ada kendala di Sirekap. Sistem ini tidak bisa diakses atau tidak lancar saat  dibuka. 

Pengawasan Bawaslu menyebut hanya ada satu Kabupaten yang sepenuhnya menggunakan Sirekap dalam rekapitulasi, yakni Kabupaten Sragen. Di Sragen, sepenuhnya menggunakan Sirekap karena sistem ini lancar diakses sejak pleno dimulai. 

Adapun rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota yang sepenuhnya menggunakan metode manual adalah Pekalongan, Kota Magelang, Purworejo, Kebumen, Blora, Kabupaten Pekalongan, Klaten, Kabupaten Semarang, Sukoharjo, Pemalang, Wonogiri dan Wonosobo. 

Selain melalui metode manual, ada juga kabupaten/kota yang proses rekapitulasinya menggabungkan metode manual dan Sirekap. Penggunaan dua metode ini rata-rata dengan alasan untuk mengantisipasi apabila rekapitulasi masih berlangsung tapi Sirekap down. 

Ada juga Sirekap tekendala jaringan get away, sehingga mengunakan manual yaitu excel dan plano. Namun, di tengah proses rekap masih berlangsung Sirekap bisa digunakan sehingga proses rekap menggunakan Sirekap dan manual (excel dan plano).

Kabupaten/kota yang menggabungkan manual dan Sirekap dalam rekapitulasi adalah Purbalingga, Surakarta, Demak, Kota Semarang, Rembang, Kendal dan  Boyolali. 

Sebelumnya, dalam tahap rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan hampir seluruhnya juga dilakukan secara manual.

Meskipun dalam perencanaan dilakukan melalui Sirekap, tapi sistem ini tak bisa diakses pada hari H rapat pleno rekapitulasi. Situasi ini mengakibatkan proses rekapitulasi di kecamatan sedikit terhambat secara teknis karena harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian. 

Namun demikian, Bawaslu Jateng mengapresiasi kepada jajaran Panwaslu Kecamatan, PPK, saksi-saksi paslon, pemantau dan semua pihak yang terlibat dalam proses rekapitulasi perolehan suara. adri/she

0
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.