By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: SE Wali Kota Terbit, Pemudik Solo Wajib Bawa Hasil Swab Antigen
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

SE Wali Kota Terbit, Pemudik Solo Wajib Bawa Hasil Swab Antigen

Last updated: 19 Desember 2020 19:43 19:43
Jatengdaily.com
Published: 19 Desember 2020 19:43
Share
Ilustrasi. Kawasan Plaza Manahan Kota Solo. Foto: yanuar
SHARE

SOLO (Jatengdaily.com) – Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 067/3205, yang di antaranya mengatur soal karantina bagi pemudik ke Solo yang belakangan jadi pembicaraan masyarakat.

SE tertanggal 19 Desember 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Surakarta tersebut berlaku mulai tanggal 20 Desember 2020 – 4 Januari 2021.

Dalam edaran yang ditandatangani Wali Kota FX Hadi Rudyatmo tersebut, di antaranya menyebutkan pemudik tidak harus menjalani karantina bila mempunyai hasil uji negatif swab antigen.

“Setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Surakarta yang masuk ke Kota Surakarta dan menetap paling sedikit 1×24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark, kecuali orang yang bekerja sementara waktu di Kota Surakarta atau orang yang memiliki hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama dua hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi,” demikian disebutkan wali kota dalam edaran tersebut.

Satgas Jogo Tonggo yang akan bertugas mengawasi kedatangan pemudik. “Satgas Jogo Tonggo agar meningkatkan peran aktif serta melakukan pengawasan dan melaporkan keberadaan pemudik kepada Satgas Penanganan COVID-19, melalui satgas kecamatan.”

Selain itu dalam SE tersebut juga mengatur penerapan protokol kesehatan beserta sanksi bagi pelanggar. Pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi di antaranya kerja sosial di tempat fasilitas umum yang ditentukan yakni Benteng Vastenburg paling lama 8 jam.

Sebelumnya Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo sudah menyatakan, karantina di Solo Technopark Kentingan, Jebres, Solo, hanya berlaku bagi pemudik, yakni warga masyarakat Solo yang merantau dan pulang bertemu dengan keluarga serta menginap di lingkungan masyarakat.

Sedangkan wisatawan yang datang ke Surakarta selama libur Natal dan Tahun Baru, menurut Rudyatmo, bahwa Gubernur Jawa Tengah sudah mewajibkan wisatawan yang masuk ke wilayah Jawa Tengah membawa dokumen hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak tertular COVID-19.

“Jadi pemudik dan wisatawan yang mau masuk Kota Solo seharusnya seperti itu, harus tes usap antigen lebih dahulu,” jelasnya. yds

You Might Also Like

Bek Senior PSIS Safrudin Tahar Resmi Dilepas
Ada Diskon 20 Persen dari KAI untuk Keberangkatan Mudik 14-17 April
PSIS Resmi Kontrak Fernandinho untuk Liga 1 2024/25
Sempat Kosong, Akhirnya Kota Tegal Punya Sekda
Penembakan Istri TNI Sudah Direncanakan, Tim Gabungan Buru Pelaku
TAGGED:karantina pemudik solosatgas jogo tonggose wali kota soloswab antigen
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?