SPP Gratis, Sekolah Terlanjur Pungut Iuran Harus Kembalikan

Jumeri. Foto: she
SEMARANG (Jatengdaily.com)– Pemerintah Provinsi Jateng mengratiskan SPP dan membebaskan segala pungutan atau istilahnya partisipasi sumbangan masyarakat bagi siswa SMA/SMK/SLB negeri se-Jateng, mulai januari 2020.
Oleh karena itu, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Jumeri, sekolah harus mengembalikan uang SPP dan segala pungutan, jika sudah terlanjur menarik dari orang tua siswa.
”Kami beri waktu sampai enam bulan ke depan harus sudah dikembalikan,” jelasnya, Rabu (15/1/2020).
Kalau selama ini murid membayar tiap bulan, sekarang tidak. Dulu membayar ini digunakan untuk membayar guru dan menopang sebagian operasional. Sekarang Guru Tidak tetap (GTT) dan PTT dibiayai Pemprov dan operasional dinaikkan sehingga sekolah punya dua sumber untuk operasional sekolahnya yakni BOS dan BOP. Sehingga per 1 Januari 2020 gratis. ”Yang terlanjur membayar dikembalikan,” jelasnya.
Di berbagai provinsi masih banyak yang belum bisa menghargai GTT dan PTT. Dijateng termasuk tinggi, gtt menerima sesuai UMK plus 10 persen. Sedangkan PTT menerima UMK plus 5 persen untuk yang S1. Dan D3 plus 2,5 persen.
”Kita minta sekolah untuk bisa mencukupi dari dana dua tadi. Nanti ada biaya yang belum dikover di rkas. Kewajiban Sekolah menyusun kas berdasar BOS dan bantuan operasional pendidikan (BOP). Nanti mungkin masih ada kekurangan. Untuk sekolah yang sudah besar, pasti akan surplus. Tapi kalau yang muridnya kurang dari 500 perjuangan berat. masih sedikit. Kondosi kita memang seragam.
Karena sekolah negeri, kepala sekolah pasti PNS, ada sanksi kepegawaian, jika tidak mematuhinya.
Untuk itu, Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 860,4 Miliar untuk program sekolah gratis.she