Tak Bermasker, 61 Pelanggar Terjaring Razia

3 Min Read
Setelah menandatangani surat pernyataan dan mendapatkan masker gratis, pelanggar Perbup 68/2020 tentang kewajiban memakai mamasker, disanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal Pancasila, dan melafalkan Surah Alfateha. Foto: rie

DEMAK (Jatengdaily.com) – Sebanyak 61 warga yang didapati tak bermasker di ruang publik terjaring razia Satpol PP Kabupaten Demak, Senin (24/8/2020). Operasi penertiban yang mendasar pada Peraturan Bupati Demak Nomor 68 tahun 2020 tentang kewajiban memakai masker saat berkegiatan di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain tersebut digelar di pertigaan Jalan Kiai Mughni dan Kiai Singkil, tepatnya depan kawasan Kantor Bupati.

Rata-rata pelanggar yang terazia berkilah terburu-buru sehingga lupa memakai masker. Meski ada pula yang beralasan masker sedang dicuci semua, dan tak memiliki masker cadangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Muhammad Ridhodin menyampaikan, razia warga tak bermasker saat berada di ruang publik diintensifkan sehubungan masih tingginya kasus covid-19 di Kabupaten Demak. Dengan jumlah pasien terkomfirmasi 1.168 orang per 23 Agustus 2020 dan total kematian 200 orang, menjadikan Kabupaten Demak masih berada di zona merah.

“Selain sebagai aplikasi Perbup 68, razia warga tak bermasker serentak dilaksanakan se-Jateng pada Senin (24/8) menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2006 tentang kewajiban mengenai masker,” ujarnya.

Meski begitu, lanjut Ridhodin, sebenarnya imbauan dan edukasi masyarakat tentang pentingnya mentaati standar protokol kesehatan rutin dilaksanakan Satpol PP. Dibantu Satgas Penegak Disiplin Protokol (SPDP) razia dan penertiban warga yang tidak mematuhi standar protokoler intensif dilakukan secara mobile.

“Pada razia perdana yang mendasar Pada Perbup 68 ini sedikit banyak warga diberi efek jera, agar ada nilai kepatuhan. Sesuai Perbup 68 pula, terdapat tiga jenis sanksi yang diaplikasikan secara berjenjang,” ujarnya, didampingi Kasi PPS Sardi.

Sanksi pertama berupa teguran dan kewajiban menandatangani surat pernyataan. Sanksi kedua berupa kerja sosial membersihkan tempat publik atau rumah ibadah, jika didapati kembali melakukan pelanggaran serupa. Sanksi ketiga yang diharapkan paling memberikan efek jera adalah denda Rp 250 ribu.

“Jika seseorang didapati tiga kali melakukan pelanggaran dibuktikan dengan tiga surat pernyataan ditandatangani yang bersangkutan, KTP akan disita. KTP dikembalikan ketika orang tersebut telah membayar denda ke kas daerah sebanyak Rp 250 ribu,” imbuhnya.

Rukati (45) warga Krapyak Bintoro mengaku tidak tahu ada Perbup yang mengatur kewajiban bermasker yang didalamnya tercantum sejumlah sanksi. “Saya baru ngerti ada peraturan resminya ya karena dirazia ini. Sebelum-sebelumnya ya pakai masker, tapi kalau ingat,” ujar ibu tiga anak itu.

Beda halnya dengan Mamat, santri sebuah ponpes. Menurut ABG tersebut, masker hanya untuk orang sakit. Sedangkan yang sehat boleh tidak bermasker karena lebih imun alias kebal. rie-yds

0
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.