By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Diduga Terlibat Penipuan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Diamankan Polda
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Diduga Terlibat Penipuan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Diamankan Polda

Jatengdaily.com
Published: 13 Oktober 2020 05:13
Share
Ilustrasi. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polda Jateng menangkap Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa tengah, Endar Susilo.

Endar ditahan lantaran diduga terlibat kasus penipuan dengan penggelapan, bukan terkait kasus perlindungan anak atau pelecehan seksual anak di bawah umur.

“Benar, sudah kami tahan di Polda Jateng. Penahanan berdasarkan bukti kasus penipuan berupa kuitansi setoran bank senilai Rp 500 juta. Berkasnya sudah P 21 untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, saat diwawancara usai giat pengamanan demo buruh di depan DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Senin (12/10/2020).

Dia mengungkapkan rencana pelimpahan berkas perkara penipuan atas nama Endar ke Kejaksaan akan dilakukan Selasa (13/10/2020). “Sebenarnya berkas kasus ini sudah bolak-balik tiga kali di Polda. Sekarang sudah lengkap atau P21. Makanya, besok tinggal kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses ke pengadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga berinisial A yang mengaku menjadi korban penipuan pada tahun 2018. Korban diminta menyetor uang Rp 500 juta oleh tersangka untuk dijanjikan kerja sama bisnis dan iming-iming jabatan direktur. Namun setelah uang itu disetor, apa yang dijanjikan kepada pelapor tak kunjung dipenuhi.

“Korban sudah melapor Polda Jateng karena merasa dirugikan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya nama Endar Susilo sempat mencuat ketika melaporkan dugaan pelecahan seksual yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak di bawah umur.

Saat itu Syekh Puji dilaporkan telah melakukan pernikahan secara siri dengan anak berusia 7 tahun. Namun tuduhan Komnas PA Jateng itu tak terbukti. Polda Jateng akhirnya menutup kasus Syekh Puji tersebut pada pertengahan Juli 2020. adri-she

You Might Also Like

Jelang Pilkada, Polresta Surakarta Gelar Patroli Gabungan
Korban Kecelakaan Lalu Lintas Didominasi Usia Produktif 20-29 Tahun
Kampanye Generasi Sehat, Wabup Ardie Ajak Milenial Disiplin Gadget
510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB
Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI per 1 September 2025
TAGGED:endar susiloketua komnas pa jateng ditangkapkmnas pa
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar
  • catur berkata:
    13 Oktober 2020 20:21 pukul 20:21

    Karena kasus itu terkait urusan Bisnis Pribadi maka sebaiknya sebagai Insan Pers yang Profesional pemberitaan itu tidak ada sangkut pautnya atau melibatkan nama Organisasi ( Komisi Nasional Perlindungan Anak). Sebaiknya Organisasi tersebut tidak di tulis. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?