By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Wagub Dorong 35 Daerah Dibentuk Badan Narkotika
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Wagub Dorong 35 Daerah Dibentuk Badan Narkotika

Jatengdaily.com
Published: 10 Maret 2020 17:26
Share
Taj Yasin Maimoen
SHARE

SURAKARTA (Jatengdaily.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Raperda tersebut memasuki tahap public hearing.

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, memberikan masukan, agar dalam raperda tersebut nantinya juga mengatur mengenai pembentukan Badan Narkotika di tingkat kabupaten/ kota.

Sebab, sampai saat ini, belum ada separuh kabupaten kota yang memilikinya. Beberapa daerah yang sudah membentuk badan narkotika adalah Kabupaten Batang, Banyumas, Cilacap, Kendal, Magelang, Purbalingga, Temanggung, Kota Surakarta dan Kota Tegal.

“Saya berharap raperda ini juga mengatur bagaimana 35 kabupaten/ kota bisa ada badan narkotika. Sehingga penanganan masalah narkotika lebih dekat,” katanya dalam kegiatan Pembukaan Public Hearing Raperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, di Hotel Adhiwangsa Surakarta, Selasa (10/3/2020).

Keberadaan badan narkotika di tingkat kabupaten kota dinilai penting, untuk mempersempit ruang gerak pengedar narkoba. Apalagi, wilayah Indonesia, khususnya Jawa Tengah luas, padat penduduk, dengan kontur wilayah pegunungan dan lautan.

“Bentangan pantai dari utara ke selatan begitu luas. Dari ujung barat ke timur juga demikian. Di selatan kita terpotong Yogya saja. Dan peredaran narkotika ini biasanya lebih sering memakai moda transportasi laut. Maka dari itu, kita paham betul bahwa provinsi kita mempunyai kerawanan dan harus mengatur ini semua,” jelasnya.

Selain memberi masukan perlunya Badan Narkotika di tingkat kabupaten/ kota, Wagub yang akrab disapa Gus Yasin itu juga meminta, agar raperda sinkron dengan peraturan lain yang berkaitan. Seperti, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

“Saya berharap raperda ini juga membuka perda lain yang sudah ada. Seperti Perda Nomor 2 tahun 2018, coba dibuka. Apa saja yang bisa disinkronkan terkait peredaran narkotika,” pintanya.

Di dalam Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, lanjut Wagub, antara lain diatur mengenai nilai-nilai keagamaan, akhlak, dan kemiskinan. Di dalam keluarga, harus dimunculkan nilai-nilai agama. Kalau dalam sebuah keluarga memegang nilai agama, tentu akan membentengi dari perbuatan negatif, termasuk mengkonsumsi atau mengedarkan narkotika. st

You Might Also Like

Landasan Banjir, Bandara A Yani Semarang Ditutup Sementara
Sengketa Hak Asuh Anak, Martha Reviana Minta Pendampingan Hukum Advokat Senior
Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Studi Banding di PPSDM Migas
Pembangunan LRT Velodrome–Manggarai Melesat, SIG Pasok Ribuan Ton Semen untuk Wujudkan Transportasi Masa Depan Jakarta
Korban Tanah Gerak di Tegal Disiapkan Rumah dan Sertifikat
TAGGED:badan narkotikaPemprov Jatengpublic hearingraperda narkotika
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?