Oleh : Azka Muthia, S.ST
Statistisi BPS Kota Pekalongan
Dibalik kemelut penetapan upah minimun tahun 2022, terdapat permasalahan yang tak kalah peliknya yaitu ketersediaan lapangan pekerjaan yang layak. Semakin meningkatnya Pendidikan Angkatan kerja tentunya membutuhkan lapangan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan kompetensinya. Sayangnya, gap antara permintaan dan penawaran dalam pasar tenaga kerja tidak seimbang.
Di kota Pekalongan pada tahun 2021 menyisakan 6,89 persen penduduk yang menganggur. Mirisnya, sebagian besar dari pengangguran tersebut berusia muda dan berpendidikan menengah atas. Pada tahun 2021 pengangguran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menempati urutan kedua terbesar penyumbang pengangguran di Kota Pekalongan, yaitu sebesar 23,51 persen. Jumlah ini cukup besar dan meningkat drastis dibandingkan tahun 2020 sebanyak 13,87 persen. Hal ini menandakan adanya potensi sumber daya yang kurang termanfaatkan di Kota Pekalongan (under utilized).
Ketidakmampuan sistem perekonomian dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang layak untuk semua angkatan kerja dapat mengakibatkan meningkatnya tenaga kerja informal disamping pengangguran. Di Kota Pekalongan pada tahun 2020 jumlah tenaga kerja informal sebanyak 55,96 ribu orang dimana sebagian besar berada di sektor Industri, perdagangan, dan penyediaan akomodasi dan makan minum.
Menurut International Labour Organization (ILO) informalitas merupakan pekerjaan yang mempunyai dampak berbahaya terhadap hak-hak pekerja dan mempunyai dampak negatif terhadap sustainable enterprises karena faktor rendahnya produktivitas dan terbatasnya akses modal.
Pendidikan merupakan salah satu faktor dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Akan tetapi, ketika pendidikan berhasil ditingkatkan yang terjadi selanjutnya adalah tidak adanya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan dan kompensi lulusan. Ketika permintaan melebihi jumlah permintaan yang ada inilah menjadikan meningkatnya pengangguran terdidik.
Pendidikan yang tinggi yang diharapkan akan mempermudah untuk memasuki dunia kerja ternyata tidak sebanding dengan penawaran tenaga kerja yang tersedia. Pada akhirnya banyak dari mereka yang mencari pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Inilah yang menjadikan meningkatnya tenaga informal maupun setengah pengangguran. Apalagi stigma di masyarakat ketika sudah megenyam pendidikan tinggi namun tidak bekerja menjadi beban tambahan untuk mereka.
Ini menjadi pekerjaan rumah untuk menyediakan pekerjaan yang layak sesuai dengan kompetensi yang ada sehingga angkatan kerja yang sudah memperoleh pendidikan menengah atas dapat terbedayakan dalam kegiatan ekonomi sesuai dengan kompetensi yang telah mereka pelajari. Jangan sampai pada akhirnya pendidikan tinggi namun ujungnya menjadi pengangguran karena tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang layak sesuai dengan pendidikannya.
Disis lain, tingkat pengangguran usia muda juga perlu menjadi sorotan. Pada tahun 2020 pengangguran terbuka umur muda di Kota Pekalongan hampir setengah dari total pengangguran yang ada di Kota Pekalongan. Celakanya sebagian besar dari penganguran muda ini tamatan SMK. Padahal adanya SMK ini ditujukan untuk menyiapkan lulusan yang siap dan mampu untuk bekerja sesuai keahlian yang ditekuni.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa dengan Pendidikan SMK ditujukan untuk menyiapkan lulusan yang produktif, mampu bekerja mandiri, dan mengisi lowongan pekerjaan yang ada sesuai dengan kompetensi dengan dibekali ilmu dan kompetensi yang sesuai dengan program keahliannya.
Belum lagi tambahan masalah apabila kaum muda ini tidak melakukan kegiatan apapun atau Not in employment, education, training (NEET). Tingkat pengangguran usia muda dan NEET ini merupakan salah satu indikator kesempatan kerja. Kegagalan di sekolah atau meninggalkan sekolah lebih awal cenderung menyebabkan pengangguran dan tidak aktif di hari kemudian.
ILO menjelaskan bahwa pengangguran dan ketidakatifan memiliki konsekuensi jangka Panjang baik kembali ke individu sendiri maupun bagi masyarakat secara keseluruhan seperti pengurangan kesempatan kerja dan pendapatan yang lebih rendah di masa dewasa, ketergantungan yang lebih besar pada kesejahteraan, kehamilan dini, dan perilaku anti sosial. Pengangguran pada usia muda secara eksplisit juga terkait dengan risiko kemiskinan dan pengucilan social di kemudian hari (Papadakis et al, 2017).
Ketika dihadapkan dengan kenyataan ini, akan sangat disayangkan ketika pendidikan sudah tinggi yang didukung dengan kualitas kesehatan yang baik namun berakhir dengan menjadi pengangguran muda yang tergolong NEET. Ini akan menyebabkan peningkatan kualitas SDM yang tercermin dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ternyata belum diimbangi dengan penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai dan berkualitas.
Kemudian perlu langkah-langkah pencegahan dari berbagai pihak salah satunya dari pemerintah. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan dan merugikan dikemudian harinya. Menciptakan lapangan usaha dengan mendorong kewirausahaan bisa menjadi slaah satu solusi.
Untuk mendorong kewirausahaan perlu adanya upaya dengan menyiapkan keterampilan keuangan, kewirausahaan, dan literasi digital. Hal ini dapat dilaksanakan melalui pelatihan-pelatihan. Pada akhirnya semua itu pada akhirnya sebagai upaya untuk mendorong kemakmuran ekonomi dan tidakan preventif untuk mencegah kemiskinan ekstrem. Jatengdaily.com-st
0



