Apresiasi Pelatihan DPS KSPPS

Oleh Ahmad Rofiq
KEPALA Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap, Umar Said SE MM, mengundang Dewan Syariah Nasional (DSN) Perwakilan Jawa Tengah, melatih Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (K/USPPS) di Kabupaten Cilacap selama 4 hari, 21-24 Juni 2021.
Diklat Perkoperasian ini digelar di Hotel Fave Cilacap, diikuti oleh 40 orang DPS, ini dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan Syariah dalam pengelolaan KSPPS/USPPS. Diklat DPS ini dimaksudkan untuk menambah wawasan dan komitmen dalam melaksanakan tugas dan amanat sebagai DPS.
Ketentuan DPS pada KSPPS/USPPS diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor: 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. DPS pada KSPPS/USPPS adalah dewan – sedikitnya dua orang — yang dipilih melalui keputusan rapat anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah.
Ketentuan DPS pada Koperasi Syariah adalah sebagai berikut: 1. DPS ditetapkan oleh rapat anggota; 2. DPS paling sedikit 2 (dua) orang dan minimal 1 (satu) orang wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI dan/atau sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan; 3. DPS bertanggung jawab kepada rapat anggota; 4. DPS diberhentikan oleh Anggota dalam rapat anggota; 5. DPS melaporkan pelaksanaan tugas pengawasannya kepada DSN-MUI paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; 6. DPS dapat merangkap jabatan pada KSPPS/USPPS lain.
Ada 5 (lima) tugas DPS Koperasi Syariah: 1. memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus dan Pengawas serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah; 2. menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan oleh Koperasi; 3. mengawasi pengembangan produk baru; 4. meminta fatwa kepada DSN-MUI untuk produk baru yang belum ada fatwanya; dan 5. melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk simpanan dan pembiayaan Syariah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk DSN-MUI 1999 melalui Surat Keputusan No: 754/MUI/II/1999 tentang Dewan Syariah Nasional (DSN). Pembentukan ini untuk mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian. Visinya adalah “memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat” dan misinya “menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa”. Pengurusnya terdiri atas para pakar dengan latar belakang disiplin keilmuan ekonomi dan fiqh Islam, serta praktisi LKS dan perwakilan regulator (https://dsnmui.or.id/).
Dengan kata lain, DPS betugas untuk mengawal, mengawasi, dan memastikan bahwa KSPPS/USPPS dalam menjalankan kegiatanya patuh dan sesuai dengan ketentuan Syariah (Syariah compliance). Karena itu, saya mendapat kehormatan menjadi salah satu narasumber dalam diklat DPS KSPPS/USPPS tersebut, ikut senang dan mengapresiasi pada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap, Umar Said, SE, MM.
Dindagkop & UKM Kabupaten Cilacap ini merupakan perintis dan pelopor untuk tingkat Kedinasan/Lembaga Pemerintah dalam penyelenggaraan diklat DPS Koperasi Syariah di Jawa Tengah. Insyaa Allah sebentar lagi, Dinas Koperasi dan UKM daerah lainnya segera menyusul, karena sesungguhnya peningkatan kompetensi DPS KSPPS adalah amanat regulasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Tidak heran dalam pepatah Arab ditegaskan, “al-Fadhlu li l-mubtadi wa in ahsana l-muqtadi” artinya “keutamaan itu untuk perintis/pelopor, meskipun pengikutnya lebih baik”.
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin Dra Ema Rachmawati, MHum, sudah memfasilitasi sertifikasi halal beberapa tahun. Dua tahun terakhir, 2020 dan 2021 sebanyak masing-masing 500 UKM sudah menerima Ketetapan Halal dari MUI Provinsi Jawa Tengah, sebagian sudah menerima sertifikat halal (SH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selentingannya, tahun 2021 ini juga diusahakan ada penambahan fasilitasi sertifikasi halal melalui anggaran perubahan.
Insyaa Allah Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap, juga akan memfasilitasi biaya sertifikasi halal UKM. Apalagi Bupati Cilacap Tatto S. Pamuji dan Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, sangat berkomitmen untuk membesarkan UKM dan dunia parisiwata di Cilacap. Akhir bulan Mei lalu (28/5) Kabupaten Cilacap kembali menggelar Cilacap Bisnis Forum (CBF) 2021. Acara yang launching oleh Bupati) dihadiri pula oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Farid Ma’ruf, dan pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
Karena untuk mengembangkan ekonomi koperasi, termasuk KSPPS/USKPPS, maka perlu dirintis adanya Kerjasama simbiotik-mutualistik antara KSPPS/USKPPS dan UKM, agar bisa bersinergi. UKM mengembangkan produk dan digitalisasinya, KSPPS/USKPPS yang mengalokasikan pembiayaannya. Kerjasama atau musyarakah atau berserikat itu, akan dilindungi oleh Allah, selagi mereka tidak saling mengkhianati. Demikian Rasulullah saw menjelaskan dalam satu hadits qudsi. Selamat mengikuti diklat DPS. Semoga Allah memberkahi Anda.
Prof Dr Ahmad Rofiq MA, Guru Besar Hukum Islam Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat, Anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat, dan Ketua DPS Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung (SA) Semarang. Jatengdaily.com–st