in ,

Akselerasi Brand Image dan Kiprah BLU

Oleh: Syaiful Hadi
Pejabat Pengawas pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah

BLU (Badan Layanan Umum) pertama kali lahir tahun 2005 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang merupakan aturan teknis dari pengelolaan BLU. Definisi BLU dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, yaitu ”instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”.

BLU merupakan suatu pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Perlu ditegaskan bahwa BLU bukan merupakan badan hukum seperti perseroan terbatas/PT.

Satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan untuk mengelola keuangannya dengan pola pengelolaan keuangan BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pembina Pengelolaan Keuangan BLU.

Selama hampir dua dekade perjalanan usia BLU, sudah banyak peran penting dan capaian kinerja yang ditorehkan namun tidak semua masyarakat mengetahui dan memahami bila kita berbicara tentang arti Badan Layanan Umum (BLU).

BLU mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional terutama dalam pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat (sektor kesehatan dan pendidikan). BLU lahir dan sudah berkiprah sejak tahun 2005 atau 16 tahun yang lalu.

Berdasarkan hasil survei Kementerian Keuangan tahun 2021 yang dilakukan untuk mengukur tingkat awareness (kesadaran) masyarakat terhadap BLU, menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum begitu paham dan tidak menyadari terhadap keberadaan, peran dan layanan yang diberikan BLU.

Dari hasil survey tersebut ada 47% responden mengakui belum pernah mendengar tentang BLU, 55% responden tidak tahu apa itu BLU, 61% responden merasa belum pernah mendapatkan layanan BLU (sumber Dit. PPK-BLU).

Dengan pola pengelolaan keuangan BLU, fleksibilitas atau keleluasaan diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. BLU juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga professional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya.

Fleksibilitas tersebut yang membedakan BLU dengan instansi pemerintah lainnya yang statusnya non-BLU atau dengan instansi pemerintah (satuan kerja) biasa.

Rentang waktu selama 16 tahun, ternyata masih banyak masyarakat yang belum tahu atau paham tentang BLU. Apa ada yang keliru atau kurang pas dengan upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini, melalui bebagai inisiasi seperti FGD, Sosialisasi, Expo, Forum Kehumasan, publikasi melalui berbagai media sosial, dan sebagainya. Hasilnya? masih banyak masyarakat yang belum menyadari akan keberadaan dan layanan yang diberikan BLU sesuai hasil survei tahun 2021.

Artinya apa? Ternyata Brand Image tentang BLU belum menggema dan tertanam erat di benak masyarakat Indonesia. Meskipun masyarakat sendiri sebenarnya sudah sering bahkan sangat-sangat sering bersentuhan langsung dan menerima layanan-layanan yang diberikan BLU, terutama yang bersentuhan dengan kehidupan dan masa depan masyarakat yakni bidang kesehatan (rumah sakit, klinik, puskesmas), pariwisata (taman nasional, candi borobudur), pendidikan (PTN, UIN, Akademi, Politeknik).

Apa itu Brand Image?
Brand image adalah kesadaran merek yang tercermin dari relevansi merek yang ada di benak konsumen. Secara sederhana, brand image merupakan persepsi suatu perusahaan melalui merek yang pelanggan atau audiens miliki melalui suatu merek tertentu. Konsumen yang memiliki citra yang positif terhadap suatu merek, akan memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk melakukan pembelian atas suatu produk tertentu. (Sumber: proforexmoney.com)

Elemen utama atas suatu citra merek yang positif adalah logo unik yang mencerminkan citra dari perusahaan tersebut. Terlebih dengan logo yang menggambarkan bisnis secara singkat dan pengenal merek yang mendukung nilai-nilai utama. Citra tentang merek tersebut dapat terbentuk atas dasar persepsi subjektif berdasarkan kumpulan asosiasi yang konsumen miliki mengenai suatu merek tertentu.

Sebelum ada BLU, masyarakat telah mengenal keberadaan satuan kerja yang merupakan instansi pemerintah yang memberikan layanan pendidikan baik berupa universitas, institut, akademi, balai dan politeknik, maupun sekolah (SMA/SMK pada beberapa pemerintah daerah) serta layanan kesehatan baik berupa rumah sakit, balai kesehatan termasuk puskesmas (pada pemerintah daerah).

Ketidaktahuan masyarakat tentang BLU karena masih terbatasnya informasi dan komunikasi yang di terima masyarakat, baik berwujud uraian, ulasan, atau penjelasan yang disampaikan secara lisan maupun tulisan sehingga mudah dipahami dan di cerna namun hal ini masih terkendala dengan terbatasnya literasi tentang BLU. Sedangkan informasi dan komunikasi yang dinyatakan dalam bentuk visual dapat berupa gambar atau simbol BLU yang masih kurang penyebarannya di masing-masing instansi/satuan kerja BLU.

Dengan segala kelebihan dan fleksibilitas yang diterima BLU, seharusnya memberikan keleluasaan dan kegesitan dalam bergerak di berbagai aspek pengelolaan keuangan, mekanisme pengadaan barang dan jasa juga lebih longgar. BLU sebagai entitas bisnis juga harus dapat melakukan Branding nama BLU yang berdampingan dengan nama BLU itu sendiri kepada masyarakat dengan melalui berbagai media.

Selama ini masyarakat lebih mengenal nama instansi/satuan kerja seperti Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Politeknik Kesehatan Surakarta, UIN Walisongo untuk pendidikan, Rumah Sakit Umum Pusat Kariadi Semarang, Rumah Sakit Soeradji Tirtonegoro Klaten, dan beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tapi tidak mengetahui dan memahami bahwa instansi/satuan kerja tersebut telah menerapkan tata kelola sebagai BLU.

Ironisnya!, banyak masyarakat yang telah menerima dan merasakan inovasi, kualitas dan kemudahan dalam layanan serta peningkatan fasilitas, sarana dan prasarana dari instansi/satuan kerja dengan tata kelola sebagai BLU yang sudah jauh meningkat, lebih baik dan bagus namun masih banyak yang belum mendengar, tidak tahu dan merasa belum pernah mendapatkan layanan BLU.

Sekarang mari di lihat, saat pertama kali masuk atau lewat depan rumah sakit atau universitas yang pertama dan paling mudah di cari adalah papan namanya. Di papan nama tersebut pasti ada nama dan logo rumah sakit atau universitas. Lalu bagaimana dan dimana? masyarakat bisa tahu bahwa rumah sakit atau universitas tersebut telah melaksanakan tata kelola BLU. Tidak ada! karena di papan nama tersebut tidak ada informasi tentang BLU.

Masuk ke dalam ruang front office atau ruang-ruang lainnya di rumah sakit atau universitas, tidak ada petunjuk bahwa satker tersebut telah menerapkan tata kelola BLU. Jadi bisa dimaklumi jika sebagian masyarakat tidak tahu tentang BLU. Tahunya instansi tersebut adalah rumah sakit “A” atau universitas “B”, seperti sebelum melaksanakan tata kelola sebagai BLU.

Beragamnya bentuk BLU seharusnya menjadi gairah tersendiri bagi kemenkeu, kementerian teknis, dan instansi/satuan kerja dalam meningkatkan branding BLU. Aktivitas untuk mensosialisasikan atau memperkenalkan BLU mungkin sudah dilaksanakan dengan maksimal melalui berbagai inisiasi melaksanakan FGD, Sosialisasi, Expo, Forum Kehumasan, publikasi melalui berbagai macam media sosial offline/online. Jika dilihat kembali kebanyakan masih dilaksanakan secara internal belum menyentuh langsung ke masyarakat.

Rangkul Akademisi

Selain upaya-upaya mempromosikan BLU yang telah dilakukan, perlu juga ditempuh langkah-langkah yang lebih intensif dalam memperkuat brand image BLU ke masyarakat di semua kalangan. Untuk kalangan akademis perlu dirangkul dan diajak bersama dalam melakukan “Kajian-kajian maupun diskusi dalam forum-forum ilmiah” mengenai BLU dengan mengangkat topik-topik bahasan yang layak sebagai masukkan dalam upaya meningkatkan layanan BLU kepada masyarakat.

Kajian-kajian akademis mengenai BLU akan selalu terkendala dengan keterbatasan literatur tentang BLU. Keterbatasan tersebut yang seharusnya menjadikan topik bahasan BLU menjadi suatu tantangan yang dapat memotivasi dalam memperkaya literasi tentang BLU.

Selain kajian akademis salah satu langkah yang mungkin lebih mudah dan cepat untuk mengedukasi masyarakat dan dapat segera direalisasikan antara lain kepada semua instansi/satuan kerja yang telah melaksanakan tata kelola BLU wajib mencantumkan kalimat “Badan Layanan Umum” di setiap papan nama, area service/front office/ruang layanan terdepan dan kop surat/amplop instansi/satker BLU dan diletakkan di atas nama Kementerian Teknis dengan ukuran yang proporsional serta mudah terlihat dan terbaca.

Selanjutnya perlu pula disiapkan logo, pamflet, brosur, banner atau running text yang menjelaskan tentang keberadaan BLU pada website dan media sosial yang dikelola oleh masing-masing instansi/satuan kerja BLU. Jika diperlukan dan perlu di dukung penuh oleh Instansi/satuan kerja BLU bisa ikut andil dalam pameran, Expo, Car Free Day atau kegiatan-kegiatan yang melibatkan atau mendatangkan masyarakat secara langsung dan luas, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta seperti di Pekan Raya Jakarta, CFD di setiap kota yang bisa dijadwalkan secara bergilir untuk masing-masing instansi/satuan kerja BLU di daerah/kota masing-masing.Jatengdaily.com-yds

Written by Jatengdaily.com

Kinerja Pelaksanaan Anggaran Bukan Sekadar Penyerapan Anggaran

Sinergi Fiskal Pusat dan Daerah untuk Kebijakan Fiskal Berkualitas