By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bareskrim Akan Panggil Olivia Jensen Soal Dugaan Penodaan Kehormatan Bendera
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bareskrim Akan Panggil Olivia Jensen Soal Dugaan Penodaan Kehormatan Bendera

Last updated: 31 Agustus 2021 14:28 14:28
Jatengdaily.com
Published: 31 Agustus 2021 14:28
Share
Olivia Jensen. Foto: instagram
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Artis Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan penodaan terhadap kehormatan bendera negara. Dittipidum Bareskrim segera melakukan pemanggilan terhadap Olivia Jensen.

“Siapapun yang terkait akan diklarifikasi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, dilansir dari humas polri, Selasa (31/8/2021).

Brigjen Andi belum membeberkan kapan polisi bakal memanggil Olivia Jensen. Hanya, dia menyebut akan memulai dengan memanggil pelapor terlebih dahulu.

“Dimulai dari pelapor dulu tentunya,” katanya.

Lebih lanjut, Brigjen Andi menjelaskan kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan. Kini, jajarannya sedang melakukan proses klarifikasi.

“Laporanya baru diterima minggu lalu, sedang proses klarifikasi pada tahap penyelidikan tentunya,” tutur Brigjen Andi.

Sementara itu, pelapor Olivia Jensen, yakni Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Gurun Arisastra, meminta polisi terus mengusut kasus itu. Gurun mengaku tidak terima apabila laporannya terhadap Olivia Jensen dihentikan karena Bareskrim tidak menemukan niat Olivia dalam menodakan kehormatan bendera negara.

“Saya tidak sependapat dan keberatan jika nantinya kasus dihentikan karena tidak ditemukannya niat,” ucap Gurun.

“Tugas polisi mencari dua alat bukti mengenai adanya unsur kesengajaan (dolus) atau lalai (culpa). Itu ya tugas hakim yang mempertimbangkan dan menentukan dalam putusannya,” sambungnya.

Sebelumnya, artis Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan kehormatan bendera negara. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya sedang mencari niat Olivia Jensen, yang membuat konten melempar bendera Merah-Putih. “Sedang dikaji. Niatnya untuk menodakan bendera ini yang sedang kita dalami,” ujar Agus.

Namun Agus menyebut ada kemungkinan proses terhadap Olivia Jensen tidak dilanjutkan. Menurutnya, apabila Olivia tidak berniat menodakan bendera negara, Olivia dianggap hanya membuat konten sehingga proses tidak berlanjut.

“Bila tidak ada niat untuk itu, unsur pasalnya tidak bisa terpenuhi. Karena dia melakukan itu untuk konten media sosial yang bersangkutan,” tuturnya. She

 

You Might Also Like

Gelar Webinar, Magister Ilmu Hukum Unissula Bahas Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Budayawan Erros Djarot: Saya Kira Orang Pers Sudah Tidak Punya Nyali
Lima Pengunjung Pertama Candi Borobudur Awal Tahun Dapat Apresiasi
Api Obor Para Games 2022 Diarak dari Mrapen, Tiba di Solo Hari Ini
Matrikulasi Mahasiswa MKn Unissula, Notaris Punya Tanggungjawab Dunia dan Akhirat
TAGGED:bareskrim polriOlivia Jensen
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?