DEMAK (Jatengdaily.com) – Nasib apes dialami Zamroni (34). Warga Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang, Demak. Pria tersebut bonyok dikeroyok teman-teman nongkrongnya, gegara ingkar mentraktir karaoke.
Akibatnya, korban harus dirawat inap di RSUD Sunan Kalijaga Demak sehubungan luka dalam yang dialaminya. Kabar baiknya dua dari tiga tersangka pengeroyokan, yakni Supoyono (22) dan Agus Wahyudi (24) berhasil diamankan Satreskrim Polres Demak. Sementara seorang lagi, J (23) masih dalam pencarian.
Baca Juga: Sindikat Pembuat Uang Palsu Senilai Rp 496 Juta Dibongkar Polres Boyolali
Sebagaimana terungkap pada pers rilis dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna, kejadian bermula saat empat sekawan yang baru sebulan akrab itu janjian di sebuah tempat hiburan karaoke di kawasan Trengguli Wonosalam pada Minggu (19/9) petang. Saat itu Zamroni disebutkan bersedia mentraktir atau membayar semua biaya karaoke berikut hidangan juga minuman beralkohol yang dinikmati malam itu.
“Namun belum berakhir waktu sewa room, korban meninggalkan tempat karaoke. Menurut para tersangka hingga waktu pembayaran yang bersangkutan tak tampak, sehingga mereka terpaksa iuran untuk bisa pergi meninggalkan tempat karaoke,” kata Kasat Reskrim Agil, Jumat (24/9/2021).
Saat keluar tempat karaoke tersebut, terlihat korban baru keluar dari toilet. Hal itu menjadikan para tersangka naik pitam dan terjadi percekcokan, hingga berakhir pengeroyokan.
Melihat korban sudah tak berdaya, ketiga tersangka pun meninggalkan tempat kejadian. Sehingga tertinggal korban dalam kondisi pingsan di tepi jalan, dan ditemukan warga yang kemudian melarikannya ke rumah sakit.
Terhadap para tersangka yang berhasil diringkus, menurut Kasat Reskrim Agil, akan dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. rie-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings