By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kemenag Dorong Distribusi Zakat, Infaq dan Sedekah untuk Bantu Korban Gempa dan Banjir
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kemenag Dorong Distribusi Zakat, Infaq dan Sedekah untuk Bantu Korban Gempa dan Banjir

Last updated: 16 Januari 2021 10:03 10:03
Jatengdaily.com
Published: 16 Januari 2021 10:03
Share
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Foto: Kemenag
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Beberapa wilayah di Indonesia dilanda banjir dan gempa. Banjir terjadi di Sumedang dan beberapa Kabupaten  di Kalimantan Selatan. Sementara gempa melanda Majene dan Mamuju, sejak Sulawesi Barat.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mendorong agar pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa. Hal ini menurutnya selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.

“Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/01/2021).

Banjir di Sumedang dan Kalimatan Selatan serta gempa skala 6,2 SR di Sulawesi Barat mengakibatkan banyak korban jiwa berupa kehilangan nyawa, luka berat, maupun luka ringan dan berbagai jenis kerugian fisik. Oleh karenanya, zakat, infaq, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak.

“Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” pungkas Dirjen yang juga anggota BAZNAS  mewakili unsur Kemenag, mengutip Peraturan Baznas nomor 3 tahun 2018 Bab 2 pasal 4 ayat 4. she

You Might Also Like

Jemaah Haji Yang Meninggal Didominasi Karena Penyakit Jantung
Terminal di Jateng Kewalahan Terapkan Protap Kesehatan Cegah Corona
Gunung Sinabung Tiga Kali Erupsi, Kolom Abu Setinggi 1.000 Meter
Komisi B Dorong Semangat Kaum Muda Pertahankan Industri Ukir Jepara
Karaoke di Lingkungan MAJT Tetap Buka, Remaja Masjid Konsultasi Tokoh Agama
TAGGED:antu Korban Gempa dan BanjirkemenagKemenag Dorong Distribusi Zakat
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?