By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Masih PPKM, Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Tetap Berlaku
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Masih PPKM, Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Tetap Berlaku

Last updated: 2 September 2021 11:10 11:10
Jatengdaily.com
Published: 2 September 2021 11:10
Share
Ilustrasi. Foto: Kemenag
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari. Terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Karenanya, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021. Dalam aturan tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat.

Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah. “SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen,” ujar Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus..

Gus Adib, begitu ia biasa disapa, menyampaikan bahwa pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. “Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” jelas Gus Adib.

Ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM. “Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir,” pesan Gus Adib.

“Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan,” imbuhnya. she 

You Might Also Like

Selain Seroja, BMKG Minta Waspadai Siklon Tropis Odette di Selatan Cilacap
LAZiS Jateng Bantu 29.394 Penerima Manfaat di Indonesia dan Palestina pada Ramadhan 1446 H
Mrs Geraldine Beldi, Dialah Guru Yang Menemukan Jasad Eril Anak Ridwan Kamil
Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana Harus terus Ditingkatkan
Soal Presiden Tiga Periode, Jokowi: Kita Harus Taat Konstitusi
TAGGED:antigenPPKMsyarat nikah di PPKM
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?