By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Menyusul Tawuran SMK, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Menyusul Tawuran SMK, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Last updated: 7 September 2021 12:45 12:45
Jatengdaily.com
Published: 7 September 2021 12:45
Share
Ilustrasi. Pelaku tawuran siswa SMK di Kota Semarangd itangkap polisi. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Semarang menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tawuran antar pelajar SMK di Semarang, yang terjadi pekan kemarin.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dalam aksi tawuran tersebut diikuti alumni. Afrizal terbukti menebas korban Aditya Nugroho hingga tangan kiri nyaris putus akibat sabetan parang.

“Sudah tiga yang kami tetapkan tersangka, diantaranya Afrizal alumni SMK 4, dan dua siswa dari SMK yang masih aktif kelas 3,” kata Irwan Anwar saat gelar perkara di Semarang, dilansir Selasa (7/9/2021).

Afrizal sendiri merupakan alumni SMK 4 ini mengaku emosi ketika mengetahui sekolahnya hendak diserbu oleh siswa SMK 3. Mengetahui kejadian itu, pelaku langsung mendatangi lokasi tawuran dengan membawa senjata tajam klewang.

“Jadi Afrizal ini terpancing emosi akhirnya terlibat turun langsung ikut membantu dan menebas korban saat tawuran,” jelasnya.

Kapolrestabes memastikan ketiga pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 170 KHUP karena tindakannya yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

“Tiga orang ini terancam penjara lima tahun dengan jeratan Pasal 170 KUHP. Mereka tetap disidang sesuai aturan berlaku. Karena untuk pelaku usia 18 tahun keatas sudah dianggap dewasa tetap kita proses,” ungkap Irwan Anwar.

Sedangkan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyayangkan ulah yang dilakukan siswa dua sekolahan tersebut. “Saya imbau kepada setiap sekolah tetap belajar dengan benar, gunakan ilmu sebaik-baiknya. Dan saya pastikan PTM tetap jalan,” kata Hendrar Prihadi. Adri-she

You Might Also Like

Polda Jawa Tengah Ungkap Narkotika Jenis Sabu Total 5 Kilogram
Baznas Jateng Salurkan 60 Ton Oksigen dan 16 Mesin Pengolah Sampah untuk Ponpes
Polres Demak Sebar Personel Amankan Tempat Wisata
Tingkatkan Kemampuan Digital Pelajar, Telkom Gelar Program Pelatihan dan Sertifikasi
Unissula Bekali 1.836 Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja
TAGGED:Polrestabes SemarangTawuran SMKTiga Orang Ditetapkan Tersangka
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?