By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Mudik Dilarang, 6- 17 Mei Kendaraan dari Luar Tak Diizinkan Masuk WiLayah Jateng
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mudik Dilarang, 6- 17 Mei Kendaraan dari Luar Tak Diizinkan Masuk WiLayah Jateng

Last updated: 6 April 2021 05:48 05:48
Jatengdaily.com
Published: 6 April 2021 05:46
Share
Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan, kendaraan dari luar Jawa Tengah tidak diizinkan masuk wilayah Jateng saat tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Hal ini menyusul larangan mudik Lebaran dari pemerintah.

Menyikapinya, rencananya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng akan lmeakukan penyekatan di perbatasan Provinsi saat tanggal itu. Penyekatan tersebut akan dilakukan di jalur arteri maupun jalur tol. Penyekatan akan dilaksanakan dari tanggal (6/5/2021) sampai (17/5/2021) secara total.

“Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur, Nanti akan kami sounding ke Gubernur,” ujarnya Rudy, Senin (5/4/2021).

Dirlantas Polda Jateng menuturkan penyekatan hanya berlaku antar Provinsi. Meski begitu masyarakat Jawa Tengah masih diperbolehkan melakukan perjalanan mudik antar Kota dan Kabupaten.

“Jadi masyarakat masih bisa melakukan perjalanan antar kota misal ke Semarang menuju Blora masih diperbolehkan,” tutur dia.

Rudy menuturkan adanya penyekatan saat libur lebaran, diperkirakan akan terjadi peningkatan saat libur panjang.

“Masyarakat akan pulang lebih duhulu sebelum lebaran,” tutur dia.

Rudy menjabarkan pada libur panjang Paskah terjadi peningkatan arus lalu lintas Tol Kalikangkung, dan Tol Banyumanik.

Data rekapitulasi Tol Kalikangkung yang sisampaikan Ditlantas Polda Jateng menjelaskan terjadi peningkatan kendaraan dari arah Jakarta 66,6 persen.

Jumlah terbanyak kendaraan yang masuk terjadi pada (4/4/2021) hingga (5/4/2021) mencapai 31.809 kendaraan. Namun untuk ke arah Jakarta terjadi penurunan 12,2 persen.

Sementara tol Banyumanik terjadi peningkatan di pintu keluar sebanyak 49,72 persen dengan jumlah kendaraan terbanyak terjadi (4/4/2021) hingga (5/4/2021) yaitu 43.744 kendaran. Arah sebaliknya terjadi penurunan 2,07 persen.

“Jadi nanti saat lebaran yang akan saya tahan kendaraan dari luar Provinsi yang akan masuk ke Jawa Tengah,” tandasnya. Adri-she

You Might Also Like

Pemprov Jateng Dukung Festival Food Beverage
Reog Ponorogo Masuk Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
SG Dorong UMKM Maju Lewat Rumah BUMN Rembang
Kerahkan YouTuber, KJRI Jeddah Promosikan Produk Indonesia
KAI Wisata Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Operasional Kereta Wisata Terdampak Banjir
TAGGED:kendaraan dilarang masukKombes Pol Rudy Syafirudinmudik dilarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?