By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Mudik Lokal Masih Dibolehkan, Catat Ini Wilayahnya
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mudik Lokal Masih Dibolehkan, Catat Ini Wilayahnya

Jatengdaily.com
Published: 20 April 2021 07:54
Share
Ilustrasi Tol Colomadu Karanganyar. Foto: yds
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di masa pandemi saat ini, pemerintah memutuskan Lebaran tahun ini warganya dilarang mudik ke kampung halaman. Keputusan ini berlaku dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Dimana sejumlah pintu perlintasan perjalananan pun bakal ditutup dan dijaga ketat aparat dan petugas terkait.

Namun, ada pengecualian pemberlakukan larangan perjalanan mudik itu. Dimana, warga masih diperbolehkan melakukan perjalanan mudik dalam lingkup satu wilayah atau aglomerasi  atau disebut dengan mudik lokal.  

Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub),  Budi Setiyadi.  

Lantas apa itu mudik lokal dalam satu aglomerasi? Menurut Budi, aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Intinya, perjalanan yang diizinkan adalah yang masih antar kota atau kabupaten yang bersebelahan, berdekatan, dan terhubung.

Menurutnya, ada delapan wilayah yang masuk dalam satu kapasitas kategori mudik lokal.

Untuk wilayah Jawa Tengah (Jateng) yakni meliputi Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi. Jadi, warga bisa melakukan perjalanan dalam satu lokasi ini. Misal, dari Kota Semarang boleh ke Kendal, Ungaran, Demak, Purwodadi.

Kemudian Solo Raya (meliputi wilayah sekitar Solo, misalnya Sragen dan lainnya)

Wilayah lain meliputi Yogyakarta Raya (yakni daerah-daerah yang saling berdekatan di wilayah Yogyakarta).

Untuk Jatim yakni Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

Untuk wilayah Jabodetabek juga diperbolehkan, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Ada juga  wilayah Bandung Raya.

Untuk yang lain, yakni lokal Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

Sulawesi, yakni Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

‘’Kota dan kabupaten  yang diperbolehkan itu, adalah masih dalam wilayah aglomerasi,’’ jelasnya. She

You Might Also Like

Pascagempa Sulbar, Jual Beli di Toko dan SPBU Dijaga Polisi
Jokowi Sudah Resmi Teken UU Cipta Kerja
Dari Representasi ke Transformasi, Perempuan Semarang Siap Pimpin Perubahan di Era Globalisasi
Mbak Ita Dorong Tersedianya Lahan Produktif di Kota Semarang
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib di SD
TAGGED:aglomerasimudik lokalMudik Lokal Masih Dibolehkan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?