Mulai Hari Ini Nasabah Bisa Tarik Tunai Rp 20 Juta di ATM

Ilustrasi. Foto: siti
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Untuk memberi kemudahan bagi nasabah, mulai hari ini, Senin (12/7/2021), taik tunai di ATM bisa Rp 20 Juta. Kebijkana ini diambil oleh Bank Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku pada penarikan di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
ββDan ini pastinya, berlaku untuk semua bank. Perlu diingat, aturan ini bersifat sementara dan berlaku sejak 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021,ββ katanya.
Adapun ketentuanya, menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.
Sejumlah nasabah, mengaku sngat senang. Sebab, tidak perlu antre di kasir untuk mengambil uang dengan nominal yang lumayan banyak, yakni Rp 20 Juta. She