By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pembalak Liar Boyolali Ditangkap, Kayu Curian akan Dijual ke Gemolong
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pembalak Liar Boyolali Ditangkap, Kayu Curian akan Dijual ke Gemolong

Last updated: 31 Mei 2021 13:19 13:19
Jatengdaily.com
Published: 31 Mei 2021 13:19
Share
SHARE

BOYOLALI (Jatengdaily.com) – Pelaku pembalakkan liar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali berhasil diungkap jajaran Polres Boyolali. Tersangka berhasil diamankan polisi karena perbuatannya tersebut.

Kapolres Boyolali melalui Kanit Tindak Pidana Khusus ( Tipidsus) Reskrim polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi seperti dilansir laman pemkab boyolali, menjelaskan bahwa pada Senin (17/5/2021) patroli kehutanan melakukan operasi dan menemukan bekas tonggak kayu.

Operasi yang dilakukan RPH Guwo dibawah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa, Kecamatan Juwangi menemukan tonggak kayu di petak 107A dan 108A.

“Setelah itu dari pihak kehutanan melakukan patroli mencari informasi dan didapati informasi bahwa ada kendaraan yang mengangkut kayu. Sehingga pada Selasa (18/5/2021) malam kendaraan tersebut dihentikan dan diketahui bahwa kayu tersebut hasil penebangan,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Boyolali, pada Jumat (28/5/2021).

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan BD sebagai tersangka. BD dinilai melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf C dan Pasal 12 huruf C Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan, Pencegahan dan Pengrusakan Hutan.

“Untuk ancaman pidana penjara lima tahun paling singkat satu tahun. Denda Rp 500 juta paling banyak Rp 2,5 Miliar,” katanya.

Polisi juga menyita barang bukti guna memproses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut antara lain satu unit truk warna kuning, 31 batang kayu jati berbagai ukuran dengan panjang sekitar dua meter, gergaji dengan panjang 60 sentimeter, dan satu unit sepeda motor.

BD mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena dorongan masalah ekonomi.

“Untuk dijual. Rencananya mau dibawa ke Gemolong tetapi belum sampai lokasi sudah ada operasi perhutani,” jelasnya singkat. yds

You Might Also Like

Temui Gubernur, Sampoerna Bersama Rumah Kita Bantu APD dan Masker
Perempuan PKS Komitmen Selamatkan Bumi
Perkuat Keunggulan Operasional, Semen Gresik Luncurkan Kejar K3
Audit Kinerja Lanud Sam Ratulangi, Marsma TNI Yulianta Minta Harus Taat, Tertib, Efektif, Efisien dan Ekonomis
Respons Kelangkaan Gas LPG 3Kg, Mbak Ita Sidak Agen
TAGGED:pembalakkan liarpemkab boyolalipencurian kayupolres boyolali
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?