By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemda Diminta Gencar Sosialisasikan Larangan Mudik
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemda Diminta Gencar Sosialisasikan Larangan Mudik

Last updated: 30 April 2021 11:03 11:03
Jatengdaily.com
Published: 30 April 2021 11:02
Share
Ilustras. Foto: yanuar
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Satgas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini. Pemerintah daerah juga diharapkan segera membuat landasan hukum yang kuat terkait kebijakan mudik di wilayahnya masing-masing.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah sudah melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah terkait hal ini untuk persiapan pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik lebaran.

“Pemerintah daerah harus mensosialisasikan secara jelas, antara periode pengetatan mobilitas dan peniadaan kegiatan mudik. Sosialisasi harus dilakukan hingga ke akar rumput hingga masyarakat dapat memahami dengan baik kebijakan mudik yang dikeluarkan pemerintah,” Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (29/4/2021).

Dan kembali ditegaskan, bahwa selama periode 22 April – 5 Mei 2021, semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif COVID-19 yang berlaku 1×24 jam.

Lalu, lada tanggal 6 – 17 Mei 2021, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non mudik lainnya. Untuk pengecualian ini harus tetap mematuhi syarat wajib yaitu menyertakan surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait. “Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang,” tegas Wiku.

Selanjutnya, pada periode tanggal 18 – 24 Mei 2021, kembali diberlakukan peraturan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode sebelum peniadaan mudik. Khusus terkait kegiatan pariwisata selama 6 – 17 Mei 2021, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota sesuai asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.

“Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk membatasi jumlah pengunjung,” pungkas Wiku. yds

You Might Also Like

Prihatin Korban Banjir di Kampung, Ratu Meta Bantu Sembako
Nerius Alom Antusias Kembali Perkuat PSIS Semarang
Bandara Ahmad Yani Resmi Layani Delapan Penerbangan Baru
Ratusan Warga Kena Tegur Saat Operasi Zebra di Demak, Helm Masih Jadi Masalah Utama
Kader Fatayat NU Jateng Dilatih Bertanam Hidroponik
TAGGED:antisipasi covid-19larangan mudik 2021satgas penanganan covid-19sosialisasi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?