By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pemerintah Bilang Hanya Sembako Kelas Premium Yang akan Dikenai Pajak
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemerintah Bilang Hanya Sembako Kelas Premium Yang akan Dikenai Pajak

Last updated: 16 Juni 2021 07:13 07:13
Jatengdaily.com
Published: 16 Juni 2021 07:12
Share
Ilustrasi. Foto: she
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menjawab kegelisahan masyarakat dan pedagang sembako di sejumlah pasar tradisional terkait rencana pemerintah akan memungut pajak sembako, pemerintah pun buka suara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, tak semua sembako bakal dikenakan tarif PPN baru.

Menurutnya, hanya sembako kelas premium yang akan dikenakan PPN. Sedangkan sembako non-premium yang dibeli di pasar tradisional akan terbebas dari pengenaan pajak.  Meski masih opsi, bahan pangan yang berpotensi dikenakan tarif PPN misalnya adalah beras premium dan daging sapi wagyu.

Kalau melihat hal itu, maka barang-barang pangan ini, biasanya dibeli oleh orang-orang kaya. Jadi, pemerintah akan memberlakukan pajak sembako untuk orang-orang kaya.

Penjelasan ini menyusul langkah pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pangan/sembako. Rencana ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako. Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium,” kata Neilmaldrin dalam konferensi virtual, Senin (14/6/2021).

Besaran tarif PPN nantinya menyesuaikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah. Saat ini pemerintah juga akan membahas berapa PPN tersebut, dengan melibatkan DPR.

Penjelasan ini menurutnya, agar tidak menimbulkan polemik berlebihan di tengah warga, menyusul adanya kabar pengenaan PPN pada sembako.

Sementara itu, jika kita melihat draft RUU tersebut, ada sejumlah  sembako yang akan dikenakan PPN. Diantaranya adalah meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. She

You Might Also Like

Liburan Nataru, Indosat Pastikan Sinyal Aman, Liburan Makin Nyaman di Jawa Tengah
Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Demak Ditargetkan Pelaksanaannya Februari 2025
Buntut Kecelakaan Maut, Dipasang Rambu Peringatan di Sigar Bencah Semarang
Unissula Dorong Civitas Akademika Terus Berprestasi 
Balai Kota Semarang akan Jadi Green Building
TAGGED:PPN sembako premiumsembako PPN
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?