By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemkot Semarang Bolehkan Aktivitas Tarawih, Buka Bersama Jangan Dulu
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemkot Semarang Bolehkan Aktivitas Tarawih, Buka Bersama Jangan Dulu

Last updated: 8 April 2021 12:51 12:51
Jatengdaily.com
Published: 8 April 2021 12:51
Share
Warga shalat tarawih. Foto: dok/jd
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membolehkan aktivitas tarawih di tempat ibadah selama Ramadan. Hal itu menyusul adanya edaran dari Kementrian Agama sekaligus hasil rapat koordinasi Forkopimda Kota Semarang dalam rangka menyambut Ramadan 2021.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memaparkan, tarawih saat ramadan tetap bisa dijalankan di tempat ibadah seperti musala atau masjid dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Rencananya, Forkopimda Kota Semarang akan mengadakan tarawih keliling namun hanya tingka Forkopimda saja. Sedangkan, tarling ke setiap kecamatan pada momen Ramadan ini ditiadakan.

“Nanti ada tarling semisal di masjid balai kota, tempat Kodim, Polres, Kajari, dan sebagainya. Di tingkat kecamatan kami tiadakan,” sebut Hendi, sapaannya, dilansir dari laman Pemkot Semarang, Kamis (8/4/2021).

Dia menekankan, aktivitas ibadah selama Ramadan diperbolehkan. Sedangkan mengenai kegiatan yang biasanya dilakukan masyarakat saat Ramadan semisal sahur on the road atau buka bersama, kata dia, sebaiknya tidak usah dilakukan terlebih dahulu. Dia meminta kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau membuat berkumpulnya massa untuk dihidari.

“(Sahur on the road) tidak usah dulu. Kalau sifatnya berbagi kepada aesama tidak harus di jalan. Bisa langsung datang ke panti, tidak usah geruduk-geruduk. Buka bersama juga sementara tidak usah dulu,” terangnya.

Lebih lanjut, operasional rumah makan saat sahur dibolehkan hanya take away atau pesan bawa pulang.

Hendi menjelaskan, Pemerintah Kota Semarang memberi kelonggaran bagi pelaku usaha rumah makan maksimal pukul 24.00. Selebihnya, mereka boleh melayani take away.

“Jadi, kalau itu buka tapi tidak ada orang makan hanya melayani take away boleh saja. Kalau ada orang makan disitu lebih dari 24.00, teman-teman Satpol akan eksekusi penutupan,” jelasnya.

Sementara operasional tempat hiburan saat ramadan akan diatur lebih lanjut melalui surat instruksi khusus ramadhan. Menurut Hendi, surat tersebut saat ini masih dalam proses. she

You Might Also Like

Pertama di Pulau Jawa, Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa di Solo Diresmikan
Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2022
Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Tegal Bertambah 30 Orang
Akhir Tahun Sektor Jasa Keuangan Stabil dengan Kinerja Membaik
Masih Banyak Pengendara Motor Tak Bermasker
TAGGED:Bolehkan Aktivitas TarawihBuka Bersama JanganWalikota Hendrar Prihadi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?