By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polsek Tembalang Tangkap Andi Pelaku Penganiayaan Teman Sekolah Masa Kecil
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polsek Tembalang Tangkap Andi Pelaku Penganiayaan Teman Sekolah Masa Kecil

Last updated: 2 Agustus 2021 19:01 19:01
Jatengdaily.com
Published: 2 Agustus 2021 19:01
Share
Unit Reskrim Polsek Tembalang Polrestabes Semarang menangkap Andi Prasetyo alias Gentong pelaku penganiayaan. Foto: Adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Unit Reskrim Polsek Tembalang Polrestabes Semarang menangkap Andi Prasetyo alias Gentong (38) warga Bukit Rejo, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang. Andi adalah pelaku penganiayaan terhadap Teguh Suntoro (39) warga Dalikrejo, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang mengalami sejumlah luka hingga babak belur.

Aksi pelaku dilakukan di Bukit Rejo, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang pada 20 Juli  pukul 08.00 WIB lalu.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi mengungkapkan akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sejumlah luka hingga babak belur.

“Terdapat beberapa luka di wajah dan mata sebelah kanan korban,” katanya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (2/8/2021).

Dia menjelaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran ada dendam pribadi karena korban semasa sekolah sering meminta uang kepada pelaku.

“Karena semasa sekolah, pelaku ini sering dimintain uang oleh korban. Sehingga muncul dendam oleh pelaku untuk memukuli korban,” tuturnya.

“Pemukulan terjadi pada saat korban menunggu mengantri daging qurban kemudian pelaku yang kebetulan lewat menghampiri korban lalu melakukan pemukulan,” tambahnya.

Kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di kediamanya pada Rabu (28/7/2021) malam.

Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku kekesalan dia muncul lantaran teringat saat duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sering sekali dimintai uang oleh korban.

“Waktu tahu di jalan aku teringat itu kemudian menghampiri dia (korban),” bebernya.

“Kemudian tantang-tantangan langsung aku sebelahi tak hajar pake tangan kosong,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adri-she

You Might Also Like

PSIS vs Persebaya 3-2, Imran Nahumarury Pesan Jangan Jumawa
Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan Bertahap, Yang Lama Tetap Berlaku
Dorong Transformasi Digital Lewat Layanan Terpadu, IOH, Asianet, dan MNC Play Lakukan Akuisisi Strategis
Pendaftar Mudik Gratis Kemenhub Diminta Segera Lakukan Validasi Ulang
Rumah Bejo Roboh, Sang Istri Terkena Reruntuhan
TAGGED:andi pelaku penganiayaanPolsek tembalang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?