By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Prostitusi Sesama Jenis Berkedok Pijat Tradisional di Solo Dibongkar Polda Jateng
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Prostitusi Sesama Jenis Berkedok Pijat Tradisional di Solo Dibongkar Polda Jateng

Last updated: 27 September 2021 21:05 21:05
Jatengdaily.com
Published: 27 September 2021 21:05
Share
Praktik prostitusi sesama jenis di Solo dibongkar jajaran Polda Jateng. Foto: humas polda jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Praktik prostitusi sesama jenis berkedok pijat tradisional ‘plus-plus’ dan vitalitas pria berhasil dibongkar jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Seorang mucikari berinisal D (47) warga Karanganyar dan lima karyawan sebagai terapis diamankan polisi.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., di halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021) mengatakan, pengungkapan praktik tersebut setelah adanya laporan dari para korban yang melakukan pijat pada 25 September 2021. Polisi kemudian langsung melakukan pengecekan di rumah kos kawasan Nusukan Solo, tempat praktik tersebut.

“Pada pengecekan di TKP, polisi mendapatkan adanya praktik pijat yang dilakukan oleh tukang pijat terapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki dengan cara cabul.” tegas Kombes Pol Djuhandhani.

Tarif pijat tersebut adalah Rp 250 ribu untuk pijat yang dilakukan di kamar kos di Nusukan, Kecamatan Banjarsari Solo. Sedangkan tarif Rp 350 Ribu untuk pijat yang dilakukan di tempat lain. Djuhandani menambahkan tersangka juga menawarkan prostitusi berkedok pijat “plus-plus” ini melalui media sosial.

Pemilik panti pijat berinisial D warga Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “D adalah pemilik panti pijat terapis, sedangkan lima tersangka lainnya sebagai karyawan yang melakukan pijat terapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng.

Dari tarif pijat Rp. 250 Ribu, D menerima Rp 100 Ribu, sedangkan dari tarif pijat Rp. 350, D menerima Rp 150 ribu dari karyawannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi. yds

You Might Also Like

Ekosistem Garis Pantai Selatan Jawa Bisa Kurangi Dampak Tsunami
Waduk Pidekso Wonogiri Dirancang Tahan Gempa Hingga 8 SR
Tingkatkan Waspada Covid-19, BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda Terapkan SOP Pelayanan Lapak Asik
MAJT Sambut Kunjungan Tokoh Muslim Internasional Prof. Dr. Muhammad Bela’o, Bahas Kerja Sama Dakwah dan Pendidikan Islam
Pemkab Demak All Out Sukseskan Gerakan Pangan Murah Nasional
TAGGED:ditreskrimum polda jatengpijat plus plusPolda Jatengprostitusi sesama jenissolo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?