Realisasikan Produksi Minyak 1 Juta Barel/Hari, PPSDM Migas Cetak Inspektur Migas Baru

3 Min Read
PPSDM Migas siap mencetak inspektur migas untuk realisasikan produktivitas minyak. Foto: ist

CEPU (Jatengdaily.com) – Kebutuhan minyak dan gas bumi di Indonesia masih sangat tinggi, sehingga pemerintah melakukan berbagai macam kebijakan untuk menstimulus bertambahnya produksi minyak dan gas bumi.

Tutuka Ariadji ,Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM seperti dilansir dalam laman esdm.go.id menyatakan, bahwa pemerintah mencanangkan target 1 juta barrel pada tahun 2030 mendatang. Upaya yang dilakukan adalah optimasi produksi pada lapangan eksisting, percepatan transformasi resources to production dengan mempercepat pengembangan lapangan baru dan lapangan yang tertunda, serta intensifikasi eksplorasi migas.

Di sisi lain pemerintah sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan institusi riset internasional, untuk meningkatkan kualitas data melalui reprocessing dan re-interpretasi dalam rangka penemuan giant discovery.

Kementerian ESDM melalui Dijen Migas sedang berupaya menindaklanjuti kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia, dengan menambah personel inspektur migas demi menambah jumlah manpower di industri migas.

Seperti diketahui bahwa keberadaan Inspektur Migas memberikan konstribusi yang besar untuk mengawalnya, dengan tugas melakukan inspeksi, pengujian, penelaahan proses dan gejala berbagai aspek minyak dan gas bumi, mengembangkan metode dan teknik inspeksi, melaporkan dan menyebarluaskan hasil inspeksi.

Ruang lingkup yang cukup luas dari hulu, hilir, upstream, downstream. Termasuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) agar dapat menjadikan K3 sebagai budaya. Sehingga setiap pekerja selalu bertindak dengan dasar K3, disamping itu K3 Lindung Lingkungan (K3LL) sebagai prioritas guna memastikan kegiatan hulu migas berjalan aman, selamat, dan dapat memberikan manfaat bagi negeri.

Pelaksanaan Tugas tersebut telah diatur dalam Kepmenpan 23/KEP/M.PAN/4/2002, ada 68 butir untuk Inpsektur Migas Pratama, 69 butir tugas Inspektur Migas Muda dan 72 butir untuk Inspektur Migas Madya sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan keinspekturan dan sebagai tolok ukur produktivitas Inspektur Migas.

Di samping itu untuk mewujudkan kredibilitas inspektur migas telah diterbitkan Perdirjen Migas No : 33144J(/06/DJM.S/2010 tentang kode etik Inspektur Migas 21 kewajiban dan 15 larangan yang harus dipatuhi dan ditegakkan dengan segala konsekuensinya.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengirimkan calon inspektur migas untuk mendapatkan bimbingan teknis yang dilanjutkan sertifikasi inspektur migas di PPSDM Migas.

Wawan Supriatna, Sekertaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengetahui pemenuhan kemampuan minimal atau minimum requirement atau kompetensi standar dari seorang Calon Inspektur, melalui proses uji kompetensi pengetahuan, sikap dan keterampilan melalui uji tertulis, praktek dan wawancara.

“Oleh karena itu dalam kegiatan ini, kami berharap kesungguhan baik dari assesi maupun assessor dalam pelaksanaan pengujian, sehingga hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan”, tutup Wawan. yds

0
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.