in

Seorang Pemuda Edarkan Pil Koplo Berhasil Diamankan Polsek Tembalang.

Polsek Tembalang berhasil mengamankan seorang pemuda yang mengedarkan pil koplo.. Foto: Humas
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polsek Tembalang berhasil mengamankan seorang pemuda yang mengedarkan pil koplo. Pelakunya adalah berinisial AW, 26, warga Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Dia biasa mengedarkan pil koplo di wilayah Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
AW tertangkap dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 769 butir pil koplo yang siap edar.
Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi  menyampaikan penangkapan pelaku pengedar pil koplo ini saat Tim Opsnal Polsek Tembalang melakukan patroli hunting system.
Kemudian dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial K, yang mendapati membawa satu klip berisi 10 butir pil koplo.
Setelahnya, kata Kapolsek Tembalang, tim melakukan interogasi terhadap K agar bisa menunjukkan penjual pil koplo.
“Setelah K diinterogasi, selang beberapa menit petugas langsung menangkap pelaku pengedar pil koplo berinisial AW dirumahnya,” jelas Kompol R Arsadi, saat konferensi pers di Mapolsek Tembalang
Dijelaskannya, pelaku AW mengaku mendapatkan pil koplo dengan cara membeli melalui online shop. Setelah mendapatkan pil koplo, kemudian pelaku mengedarkan.
“Pelaku membeli satu toples berisi 1.000 butir melalui Online shop, kemudian pelaku membungkus per 10 butir di plastik klip untuk dijual. Sasaran pembeli pelaku adalah teman-temannya sendiri,”
paparnya.
Selain itu, pelaku dihadapan polisi mengaku sudah melakukan aksinya selama tiga bulan dan meraih keuntungan sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per bulannya.
Tak hanya itu saja, pelaku juga berdalih mengedarkan pil koplo agar bisa dapat menambah pendapatan.
Kapolsek menuturkan, pelaku sehari-harinya yaitu sebagai pekerja buruh di salah satu pabrik di Kota Semarang.
“Alasan pelaku adalah menambah pendapatannya. Karena diketahui pelaku juga bekerja sebagai buruh pabrik di sebuah perusahaan di Semarang,”ungkapnya.
Dengan demikian, pelaku AW atas perbuatannya dijerat pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 UU RI NO. 5 Tahun 1997 dengan  maksimal penjara 15 tahun kurungan penjara. adri-she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

TMMD Wujud Pengabdian TNI AD Untuk Rakyat Dimasa Damai

Unissula Buka Jalur Penelusuran Siswa Berprestasi 2022