SEMARANG (Jatengdaily.com)- Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan dan bisa dikatakan terputusnya hubungan antara suami dan istri atas Putusan Pengadilan.
Berdasarakan data selama pandemi Covid-19, Semarang Barat terbanyak mengajukan perceraiaan di Pengadilan Agama Semarang.
Untuk itu Tim Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mengadakan pengabdian masyarakat di wilayah Wologito Tengah Kelurahan Kembangarum Semarang Barat Kota Semarang.
Tim terdiri dari Dr. Akhmad Khisni, SH, MH dan Peni Rinda Listyawati, SH, MH serta Dr. .Achmad Sulchan, SH,MH.
‘’Kami memberi pelatihan kepada warga Wologito Tengah Kelurahan Kembangarum Semarang Barat berupa teknik pembuatan dan proses pengajuan gugatan/permohonan perceraian di Pengadilan Agama Semarang,’’ jelas Akhmad Khisni.
Kebetulan sekali di wilayah Wologito Tengah tersebut ada warga yang hendak mengajukan gugatan perceraian, sehingga pengabdian masyarakat sangat bermanfaat untuk ajang diskusi dan minta dibantu untuk pembuatan contoh surat gugatan perceraian.
Mengingat kalau harus menguasakan kepada seorang Advokat/Pengacara memerlukan biaya yang sangat mahal, sehingga warga tidak mampu untuk membayarnya.
Pembuatan surat gugatan/permohonan perceraian di Pengadilan Agama Semarang dapat di lakukan oleh istri atau suami.
Sebelum proses persidangan perceraian dilakukan terlebih dahulu mediasi, cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu mediator. st-she


