By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional, Apa Implikasinya?
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
GagasanNews

Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional, Apa Implikasinya?

Last updated: 3 Desember 2021 11:12 11:12
Jatengdaily.com
Published: 3 Desember 2021 11:12
Share
SHARE

Oleh: Dr. K.R.R.A. Suharyono S. Hadiningrat

DEMO Buruh marak lagi pasca diputuskannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 25 November 2021 lalu. Massa buruh turun ke jalan baik di Jakarta maupun daerah-daerah lain seperti Bandung, Semarang dan Surabaya.

Mereka menuntut kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2022 maupun realisasi dari putusan MK tersebut.

Dalam pembacaan putusan dimaksud, MK menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. MK juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai tenggang waktu tersebut diatas.

Putusan yang dinilai monumental oleh sebagian kalangan itu, terutama oleh para buruh/pekerja diharapkan akan menjadi momentum membentuk kembali UU dari awal yang melibatkan peranan para pemangku kepentingan sesuai UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Sebagian kalangan lainnya, menilai putusan MK tersebut ambigu dimana masih memberlakukan UU Cipta kerja tersebut padahal MK dalam amar putusannya juga menyatakan adanya cacat formil sehingga akan menambah carut marut dan kegaduhan karena para pihak akan menginterpretasikan sesuai kepentingan masing-masing. Sebenarnya dari awal pembentukannya, sudah bermasalah dan ada upaya-upaya memaksakan kehendak dari pihak tertentu.

Sengkarutnya persoalan ketenagakerjaan dan sektor-sektor terkait hingga ke daerah-daerah menjadi semakin rumit manakala putusan MK tersebut tidak dijalankan secara benar. Kondisi ini akan berdampak pada sektor ketenagakerjaan, dunia usaha maupun investasi baik domestik maupun global.

Amar Putusan MK

Putusan MK Nomor:91/PUU-XVIII/2020 atas Pokok Perkara: Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 antara lain memerintahkan pembuat UU (Pemerintah dan DPR) melakukan perbaikan atas UU tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

Jika tidak dilakukan perbaikan maka UU Cipta Kerja tersebut inkonstitusional secara permanen. Pun, diperintahkan kepada Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan-peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU tersebut.

Dalam proses pembuatannya UU Cipta Kerja juga cacat formil dan prosedur karena tidak didasarkan pada pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Inkonstitusional secara bersyarat menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap keberlakuan UU 11/2020 a quo, sehingga Mahkamah memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU 11/2020 berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar di dalam membentuk undang-undang omnibus law yang juga harus tunduk dengan keterpenuhan syarat asas-asas pembentukan undang-undang yang telah ditentukan. Ruang partisipasi public pun tidak dibuka secara luas dan terbuka sehingga mereka tidak dilibatkan dalam proses pembentukan UU, termasuk naskah akademik dari RUU Cipta Kerja tersebut. MK juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan.

Selain itu, MK menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan.

Namun, dengan pertimbangan telah banyak kebijakan turunan yang dibuat dan bahkan telah berlakunya kebijakan tersebut, maka MK menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstusional Bersyarat. Dinyatakan bersyarat karena MK harus menyeimbangkan proses pembentukan UU yang harus dipenuhi syarat formil dan harus mempertimbangkan tujuan pembentukan UU. Ditegaskan pula bahwa teknik Omnibu Law yang diadopsi oleh UU Cipta Kerja yang mereformulasi, menegaskan, mencabut sebagian atau keseluruhan peraturan lain yang pada aspek teknik memiliki implikasi terhadap teknik penyusunan sehingga dapat bertentangan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Lampiran I dan II UU 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Implikasi dari Putusan MK

Konsekuensi atas sesuatu merupakan implikasi, dimana putusan MK mengenai UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat ini memiliki implikasi bahwa Pemerintah dan DPR harus melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja tersebut dalam tempo 2 (dua) tahun sejak dibacakan pada 25 Nopember 2021 dan melaksanakan semua amar keputusan secara keseluruhan.

Masyarakat dan para pemangku kepentingan juga harus berperan serta aktif dan terlibat dalam perbaikan UU tersebut dari awal proses pembentukannya. sehingga jika masyarakat menuntut perubahan materi tertentu, substansinya bisa berubah. Jika dalam dalam tempo 2 (tahun) tidak ada perbaikan maka UU Cipta Kerja ini menjadi inkonstitusional permanen.

Berbagai kalangan banyak yang memberikan tanggapan atas Putusan MK tersebut, ada yang berpendapat bahwa putusan tersebut dapat memukul upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi dan mengurangi ketergantungan ekonomi pada konsumsi masyarakat. Meragukan eksekusi oleh Pemerintah dan DPR dalam merevisi UU tersebut karena tahun 2021 ada agenda pemilihan serentak yang lebih penting bagi mereka. Kemudian sector usaha juga khawatir akan kepastian hukum terutama bagi investor asing.

Menurut Haryadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga Alumni Lemhannas RI, diperlukan panduan resmi dari Pemerintah mengenai efek samping dari keputusan tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan. Putusan inkonstitusional bersyarat dinilai jalan tengah secara politis yang justru menimbulkan kebingungan antara lain : a) UU ini telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun masih diberikan ruang untuk berlaku selama 2 (dua) tahun; b) terkait dengan 12 putusan yang dikeluarkan bersamaan dengan UU Cipta Kerja pada tanggal 25 November 2021, 10 di antaranya ‘kehilangan objek’ karena Putusan MK 91 sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional); c) putusan tersebut masih memberikan ruang bagi UU ini untuk diberlakukan, namun  memutuskan tidak menerima semua pengujian materiil; dan d) putusan MK menimbulkan multi tafsir apakah masih bisa dilaksanakan atau tidak. Menurut Prof. Juanda,pakar hukum tata negara menyebutkan bahwa  putusan MK putusan yang aneh, bingung, dan tak konsisten dengan prinsip-prinsip negara hukum. Putusan yang diambil tidak bulat, buktinya ada pendapat berbeda atau dissenting opinion di antara para hakim. Kemudian, jika UU Cipta Kerja diputuskan tidak memenuhi syarat formil, maka UU tersebut  seharusnya tidak berlaku.

Walaupun demikian, dengan dikabulknya permohonan uji materi UU tersebut merupakan bentuk penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fullfil) hak konstitusional buruh, yakni terkait dengan upah, pesangon, outsourcing, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Putusan MK tersebut erkesan tidak konsisten dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum hingga bisa menjadi sumber munculnya perselisihan dalam implementasinya.

Dampak atas Putusan MK

Putusan MK tersebut berdampak pada : a) terganggunya iklim investasi sehubungan dunia usaha membutuhkan kepastian hukum; b) terganggunya hubungan industrial antara pengusaha dan perkerja terutama terkait ketentuan pengupahan yang mengacu pada peraturan perusahaan yang saat ini ada; c) menghambat pemulihan ekonomi karena para investor besar terutamainvestor asing akan wait and see dan cenderung menahan diri; d) bagi buruh/pekerja terbuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraannya dimana dalam UU Cipta Kerja dinilai oleh para buruh/pekerja terjadi penurunan; dan lain-lain.

Putusan MK tersebut secara substantif dapat dimaknai menganulir cita-cita dari UU Cipta Kerja seperti : a) ada puluhan pasal inkonstitusional yang dihidupkan lagi; b) resentralisasi dan otoriter, bahkan antidemokrasi karena menjauhkan pelayanan publik dari partisipasi; c)  preseden buruk atas proses pembentukan omnibus law  Cipta Kerja akan menjadi modal budaya pemerintah dalam penyusunan kebijakan yang tertutup dan tidak transparan; d) instrumen perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, lebih dominan kepada investor daripada memperhatikan dampak sosial dan lingkungan hidup; e) Keberpihakan kepada pengusaha lebih dominan daripada kepada masyarakat karena kepada pengusaha hanya dikenakan sanksi administrative, bukan pidana; f) jauh dari semangat antikorupsi; ada imunitas pejabat pengelola investasi; dan membuka peluang institutional state corruption ; dan g) berpotensi melahirkan celah legalisasi perampasan tanah.

Akhirnya, kita semua berharap melalui putusan MK ini, Pemerintah dan DPR akan segera melakukan perbaikan yang pro kepentingan rakyat dan NKRI sehingga kemajuan ekonomi nasional yang berkeadilan segera kita raih; mengingat masih banyak persoalan kebangsaan yang harus diselesaikan dengan solusi terbaik. Jatengdaily.com-she

Penulis: CEO IMPI/Inspirasi Merah Putih Indonesia, Alumni Lemhannas R.I,  Praktisi Pembangunan Berkelanjutan & ketahanan Nasional

You Might Also Like

PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa
KBRI Phnom Penh Ingatkan WNI soal Potensi Penipuan Daring
Lokasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Ditemukan, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi Korban dan Bangkai Pesawat
Hakim Perintahkan Penyidik Ditreskrim Polda Jateng Hadir sebagai Saksi Persidangan Praperadilan Tambang Ilegal Merapi
WHO Sebut Ada 11 dari 21 Penyakit Menular Tropis di Indonesia, Diantaranya DB
TAGGED:Suharyono S. Hadiningratuu cipta kerja
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?