By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Wali Kota Semarang Ingatkan Jangan Ada Kerumunan pada Penyembelihan Hewan Kurban
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Wali Kota Semarang Ingatkan Jangan Ada Kerumunan pada Penyembelihan Hewan Kurban

Last updated: 19 Juli 2021 13:08 13:08
Jatengdaily.com
Published: 19 Juli 2021 13:08
Share
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Foto: dok/humas
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menekankan, penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah, harus betul-betul memperhatikan upaya menekan risiko penularan Covid-19. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan khusus yang berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban.

“Yang penting teknisnya, jangan sampai penyembelihan terjadi kerumunan dan menjadi klaster baru,” tutur pria yang akrab disapa Hendi.

Menurutnya, penyembelihan hewan kurban tidak harus dilaksanakan tepat pada Hari Raya Iduladha. Namun bisa dilakukan saat hari tasyrik, yakni 11-13 Zulhijah.

Terkait pembagian hewan kurban, Hendi mengimbau, panitia kurban melakukan pembagian secara door to door, tidak mengundang banyak orang untuk datang ke masjid.

“Atau ada juga teknis yang lain dilakukan dengan model menyerahkan ke salah satu perusahaan pengalengan, sehingga dibagi dalam bentuk daging kaleng,” imbuhnya.

Disampaikan, dalam Surat Edaran Pemkot Semarang terkait penyembelihan hewan kurban, juga mengatur sejumlah persyaratan jika masyarakat akan menyembelih hewan kurban di lingkungan masjid. Syaratnya, panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan dalam kondisi sehat. Sedangkan petugas penyembelihan yang berasal dari luar kota, harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil swab antigen 1×24 jam sebelum hari H penyembelihan. she 

You Might Also Like

Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut
Percepat Layanan Publik, Presiden Luncurkan Konektivitas Digital
Serba Gratis, Denty Bagikan Ratusan Paket Makan dan Cek Kesehatan Masyarakat
Terdakwa Arisan Japo Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Korban
Positif Covid-19, Nirina Zubir & Ernest Saling Menguatkan
TAGGED:idul adhapemotongan hewan kurbanWalikota Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?